Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Berakhir, Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Kompas.com - 28/10/2025, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan segera berakhir pada 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.

Setelah tanggal tersebut, kebijakan penghapusan denda tidak lagi berlaku, dan masyarakat wajib membayar seluruh tagihan beserta denda yang berlaku.

Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi warga setelah sejumlah tantangan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Diskon Motor Listrik Honda Bakal Ada Lagi? Ini Kata AHM

“Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” ucap Andra dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Pemprov Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025.Tangkapan Layar Bapenda Banten Pemprov Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025.

Dengan program ini, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda atau sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran sebelumnya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten memberikan sejumlah manfaat langsung yang bisa dirasakan masyarakat, di antaranya:

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk keterlambatan pembayaran
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas
  • Keringanan pokok tunggakan bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025
  • Kemudahan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa beban masa lalu

Dengan manfaat tersebut, masyarakat bisa menghemat biaya cukup besar. Misalnya, bagi kendaraan dengan tunggakan dua hingga tiga tahun, nominal denda yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Melalui program ini, seluruh beban denda tersebut dihapuskan.

Baca juga: Strategi Besar Bangun Ekosistem Kendaraan Niaga Hijau di Indonesia


Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat pemutihan pajak kendaraan.

Adapun syarat dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
  • KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK
  • Pemeriksaan fisik kendaraan (khusus untuk pajak lima tahunan)

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan, tanpa denda keterlambatan atau sanksi administratif lainnya.

Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa besaran tagihan pajak kendaraan melalui situs resmi Pemprov Banten di https://infopkb.bantenprov.go.id/.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau