Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Peserta Tak Punya Slip Gaji Dapatkan KPR FLPP

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma mengatakan, KPR FLPP diperuntukkan bagi seluruh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama, baik yang bekerja dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap.

"Bagi MBR yang berpenghasilan tidak tetap dapat mengajukan pada bank penyalur. Bank penyalur akan memastikan MBR tersebut mampu mencicil dan memiliki komitmen melalui sejumlah langkah verifikasi," ujar Sid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).

Sid menjelaskan, proses verifikasi dilakukan dengan kunjungan langsung atau on the spot (OTS) ke lokasi usaha calon debitur untuk memastikan usaha berjalan dan menghasilkan pendapatan.

Selain itu, bank juga akan mengecek aktivitas rekening koran calon debitur serta melihat dokumen perizinan usaha yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

"Penilaian kemampuan membayar cicilan dilakukan dengan melihat rekening koran dan hasil kunjungan OTS," imbuhnya.

Melalui mekanisme ini, peserta non-fix income tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pembiayaan rumah bersubsidi, selama dapat membuktikan kemampuan dan komitmen dalam membayar cicilan hingga tenor berakhir.

Beli Rumah Lewat Aplikasi Sikasep

MBR yang ingin memiliki rumah sendiri dengan harga terjangkau, kini tak perlu bingung mencari informasi.

Pemerintah telah menyediakan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) yang memudahkan masyarakat untuk mencari dan mengajukan rumah subsidi secara online.

Melalui aplikasi Sikasep, calon pembeli dapat memilih lokasi rumah subsidi, melihat ketersediaan unit, hingga menentukan bank pelaksana yang akan memproses KPR subsidi. Semuanya bisa dilakukan dari ponsel, tanpa perlu proses yang rumit.

"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi Sikasep atau Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," kata Sid.

Setelah itu, pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri sesuai petunjuk di aplikasi.

Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.

Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) harga jual maksimal Rp 166.000.000
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) harga jual maksimal Rp 182.000.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) harga jual maksimal Rp 173.000.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu harga jual maksimal Rp 185.000.000
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan harga jual maksimal Rp 240.000.000

Jelas Sid, simulasi cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan zona wilayah rumah yang dibeli oleh MBR.

"Namun rata-rata di sekitar Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun dan tenor paling panjang untuk membeli rumah subsidi yaitu 20 tahun," ujarnya.

https://properti.kompas.com/read/2025/10/16/213000721/syarat-peserta-tak-punya-slip-gaji-dapatkan-kpr-flpp

Bagikan artikel ini melalui
Oke