Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/10/2025), jumlah sertifikat tanah elektronik yang terbit sebanyak 6.145.774 sertifikat atau 6,4 persen dari total sertifikat tanah di Kementerian ATR/BPN.
Adapun selama setahun terakhir, capaian penerbitan sertifikat tanah elektronik meningkat kurang lebih 5.500.000 sertifikat dari semula 639.423 sertifikat.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah) perlu memahami prosesnya agar tidak salah langkah.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
Cara membuat sertifikat tanah elektronik yaitu dengan mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantah, berikut tahapannya:
Contoh Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah elektronik berupa dokumen dengan dua halaman. Namun apabila dicetak, sertifikat ini akan memiliki satu lembar dengan dua halaman bolak-balik.
Prinsipnya baik saat berupa dokumen elektronik maupun setelah dicetak, bentuk sertifikat tanah elektronik tetap sama.
Berikut isi sertifikat tanah elektronik sesuai dengan urutan nomor di gambar:
1. Angka Edisi Sertifikat Elektronik dan Keterangan Jenis Layanan
Edisi merupakan keterangan riwayat pembuatan sertifikat elektronik.
2. Jenis Hak dan NIB
Diisi sesuai dengan Hak yang dibukukan/didaftarkan. Kemudian untuk NIB menggunakan format 14 Digit.
3. Kalimat Pembukaan
Kalimat pendahuluan terkait kepemilikan bidang tanah.
4. Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik merupakan pengaman dokumen elektronik.
5. Keterangan Bidang Tanah
Uraian mengenai letak bidang tanah, jangka waktu dan berakhir hak.
6. Keterangan Pemegang Hak
Uraian tentang pemilik bidang tanah.
7. Keterangan Catatan Pendaftaran
Uraian mengenai dasar perolehan tanah dan status catatan terakhir.
8. Keterangan Letak Bidang Tanah
Uraian lokasi bidang tanah, luas hasil pengukuran.
9. Disclaimer atau Catatan
Catatan agar menjadi perhatian pemegang hak.
10. QR Code
Link menuju dokumen elektronik dengan status terakhir.
https://properti.kompas.com/read/2025/10/21/102151621/cara-membuat-sertifikat-tanah-elektronik-syarat-hingga-biayanya