JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana mengurus tanah hibah untuk saudara kandung atau orang lain, maka persoalan biaya pun harus disiapkan.
Biaya ini mencakup pembuatan akta hibah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menturkan perlunya mengunduh aplikai Sentuh Tanahku.
Dalam aplikasi tersebut akan keluar syarat, biaya, hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) lainnya.
"Kalau biaya itu dia ada semacam pertanyaan, luasnya berapa, di mana. Itu harus diisi baru ketahuan, kira-kira biayanya berapa. Itu dengan catatan pembayarannya di BPN," jelas Harison kepada Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: [POPULER PROPERTI] Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Orang Tua ke Anak
Namun, pembayaran akan berbeda jika menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun Notaris.
"Jadi ada biaya tambahan jasa pasti. Ini dengan catatan datang sendiri gitu ke BPN maka biayanya seperti itu," tambahnya.
Hibah atau penghibahan merupakan suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.
Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1666 hingga Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kanor Pertanahan (Kantah)
Biaya PNBP diperlukan saat masyarakat mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah hibah di Kantah.
Biaya tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000.
2. Biaya Bea Perolehak Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)