KOMPAS.com - Masyarakat kini bisa mengecek bidang tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Pasalnya, di aplikasi tersebut ada fitur cek bidang yang berguna untuk memastikan data bidang tanah apakah sudah terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN.
Dengan fitur ini, masyarakat bisa mengecek langsung letak bidang di peta digital dan mengetahui status kepemilikan suatu tanah.
Selain itu, cek bidang tanah diharapkan bisa membuat masyarakat merasa aman dan yakin akan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah miliknya.
Baca juga: Cara Cek Bidang Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN
Terdapat sejumlah cara cek bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Cara ini tergantung bentuk sertifikat tanahnya. Pasalnya, saat ini bentuk sertifikat tanah ada yang berbasis analog (fisik/kertas) dan sertifikat elektronik.
Untuk mengecek bidang pada sertifikat tanah analog, berikut tahapannya:
Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak mencantumkan data luas maupun nama pemiliknya.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu, Tak Perlu ke BPN
Kemudian, bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah elektronik, berikut tahapan mengecek bidang tanahnya:
Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak tercantum data luas maupun nama pemiliknya.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline di BPN
Namun terdapat cara lain untuk mengecek bidang tanah pada sertifikat elektronik yang bisa menyajikan data lebih lengkap, berikut langkah-langkahnya: