JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) tidak hanya terbuka bagi masyarakat berpenghasilan tetap, tetapi juga bagi mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap atau non-fix income.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma mengatakan, KPR FLPP diperuntukkan bagi seluruh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama, baik yang bekerja dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap.
Baca juga: 20 Tahun, Tenor Paling Panjang Cicilan Rumah Subsidi
"Bagi MBR yang berpenghasilan tidak tetap dapat mengajukan pada bank penyalur. Bank penyalur akan memastikan MBR tersebut mampu mencicil dan memiliki komitmen melalui sejumlah langkah verifikasi," ujar Sid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Sid menjelaskan, proses verifikasi dilakukan dengan kunjungan langsung atau on the spot (OTS) ke lokasi usaha calon debitur untuk memastikan usaha berjalan dan menghasilkan pendapatan.
Selain itu, bank juga akan mengecek aktivitas rekening koran calon debitur serta melihat dokumen perizinan usaha yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
"Penilaian kemampuan membayar cicilan dilakukan dengan melihat rekening koran dan hasil kunjungan OTS," imbuhnya.
Baca juga: Ukuran Terbaru Rumah Subsidi Sesuai Aturan 2025
Melalui mekanisme ini, peserta non-fix income tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pembiayaan rumah bersubsidi, selama dapat membuktikan kemampuan dan komitmen dalam membayar cicilan hingga tenor berakhir.
MBR yang ingin memiliki rumah sendiri dengan harga terjangkau, kini tak perlu bingung mencari informasi.
Pemerintah telah menyediakan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) yang memudahkan masyarakat untuk mencari dan mengajukan rumah subsidi secara online.
Baca juga: Hanya 54 Persen Keluarga di Jakarta yang Tempati Rumah Milik Sendiri
Melalui aplikasi Sikasep, calon pembeli dapat memilih lokasi rumah subsidi, melihat ketersediaan unit, hingga menentukan bank pelaksana yang akan memproses KPR subsidi. Semuanya bisa dilakukan dari ponsel, tanpa perlu proses yang rumit.
"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi Sikasep atau Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," kata Sid.
Setelah itu, pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri sesuai petunjuk di aplikasi.
Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Baca juga: Ukuran Terbaru Rumah Subsidi Sesuai Aturan 2025
Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.
Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:
Jelas Sid, simulasi cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan zona wilayah rumah yang dibeli oleh MBR.
"Namun rata-rata di sekitar Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun dan tenor paling panjang untuk membeli rumah subsidi yaitu 20 tahun," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang