LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum membeberkan hasil penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang dilakukan Rabu (24/9/2025).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air bersih (SPAM) senilai Rp 8 miliar.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut, namun enggan menjelaskan detail hasilnya dengan alasan penyidikan masih berjalan.
“Terkait penggeledahan kemarin, dalam rangka memenuhi alat bukti yang memang dibutuhkan dalam proses hukum perkara terkait,” kata Danang saat diwawancarai, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan memiliki mekanisme tertentu yang tidak semuanya bisa disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Jadi begini untuk sosialisasi dan pemahaman masyarakat luas, sebuah proses penegakan hukum juga membutuhkan waktu dan tindakan-tindakan sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah Dendi Ramadhona yang berlokasi di Gang Bukit, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
https://regional.kompas.com/read/2025/09/26/154920078/bongkar-kasus-korupsi-spam-rp-8-m-mengapa-kejati-belum-ungkap-hasil-geledah