SOLO, KOMPAS.com – Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), tengah berpesta di sebuah klub malam.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, sosok mahasiswi berinisial TSK yang tampak asyik dugem. Rekaman sempat viral di Instagram, namun kini telah dihapus.
Sebagai informasi, KIP merupakan program beasiswa pemerintah yang ditujukan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, TSK tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.
Ia juga merupakan penerima KIP-Kuliah tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, pihak UNS melalui rilis resmi membenarkan status TSK sebagai mahasiswa aktif.
“Bahwa mahasiswa dengan inisial TSK adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” tulis Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dalam rilisnya sebagaimana dikutip dari Tribun Solo, Selasa (28/10/2025).
Agus menegaskan mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan UNS,” jelasnya.
Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.
“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS. Dengan sikap ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Agus.
https://regional.kompas.com/read/2025/10/28/173245878/mahasiswi-penerima-beasiswa-kip-ketahuan-dugem-uns-solo-jatuhkan-sanksi