FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Sebanyak enam warga Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dideportasi dari Malaysia.
Mereka dipulangkan melalui Nunukan Utara, lalu melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Flores Timur menggunakan moda transportasi laut.
"Mereka tiba di Pelabuhan Pelni Larantuka, Flores Timur, pada Rabu (25/9/2024) pukul 09.30 Wita," kata Sekretaris Kawan Pekerja Migran Indonesia Cabang Flores Timur, Benedikta Noben da Silva, Rabu.
Baca juga: ABK yang Jatuh di Pelabuhan Adonara Flores Timur Ditemukan Tewas
Noben mengatakan, keenam warga tersebut yaitu AO (48), S (8), AE (48), YKS (41), TOS (13), dan RSK (36).
Mereka dideportasi karena sejumlah alasan, di antaranya paspor atau izin tinggal habis masa berlaku, lahir di Malaysia dan belum pernah memiliki paspor.
"Ada juga yang masuk secara ilegal," kata dia.
Baca juga: ABK Jatuh dan Hilang Saat Tarik Jangkar di Pelabuhan Adonara Flores Timur
Menurutnya, kasus pekerja migran ilegal atau non-prosedural yang dideportasi sudah sering terjadi.
Pihaknya bersama pemerintah setempat terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak keluar negeri.
Hanya saja masih banyak yang belum menyadari. Berkaca dari beberapa kasus, pemerintah kesulitan menangani para pekerja migran ilegal yang meninggal di luar negeri.
"Kita tidak melarang untuk bekerja ke luar negeri, asalkan semua dokumen harus lengkap sehingga keamanan dan keselamatan mereka bisa dijamin," pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini