BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu menemukan puluhan kubik kayu hasil ilegal logging di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa (21/1/2025).
Kayu-kayu tersebut ditemukan di perbatasan Kabupaten Kepahiang dan Bengkulu Tengah, tepatnya di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung.
Kepala KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda, membenarkan penemuan tersebut. "Tumpukan balok-balok kayu tersebut sudah siap untuk dijual, dan kami juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga milik pelaku. Namun, saat kami tiba, pelaku sudah melarikan diri," jelas Yudi saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Pegawai eFishery Tuntut Pembatalan Rencana PHK Massal Dampak Kasus Mark Up Laba Rp 9 T
Setelah menemukan barang bukti, pihak KPHL langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses lebih lanjut. Namun, kayu ilegal tersebut akhirnya dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.
"Barang bukti kami bakar karena jaraknya sangat jauh dari akses jalan besar. Pertimbangan membakar dilakukan agar barang bukti itu tidak disalahgunakan," ungkap Yudi.
Menurut Yudi, identitas pelaku telah diketahui oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah ditindaklanjuti. Ia juga menegaskan bahwa patroli akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan kawasan hutan lindung.
"Kami akan terus melakukan patroli sebagai bentuk pengamanan kawasan hutan," pungkasnya.
Baca juga: Ini Peran Istri Serka Holmes dalam Pembunuhan Eks TNI
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini