SEMARANG, KOMPAS.com – Para pelamar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra-Jabatan yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah, melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Jateng.
Hasilnya, DPRD Jateng mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng untuk kembali berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar ratusan pelamar tersebut ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) dan dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Sebelumnya, 592 pendaftar dinyatakan TMS oleh BKD Jateng karena tidak melengkapi sejumlah dokumen, seperti:
Namun, para pelamar PPG memprotes hasil TMS tersebut. Mereka berpegang pada SE Dirjen GTK-PH Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025, yang menyatakan bahwa pelamar PPG tidak diwajibkan menyertakan dokumen tersebut.
Baca juga: Penyebab Ratusan Pelamar PPPK dari Lulusan PPG Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Salah satu pelamar Ahmad Baharuddin Zein merasa lega dengan hasil audiensi dan berharap DPRD dapat menjembatani aspirasi mereka agar bisa mengikuti seleksi secara adil.
"Alhamdulillah, ini sangat melegakan kami sebagai pelamar PPG karena dari Komisi A DPR di Jawa Tengah memahami maksud tuntutan kami. Artinya, kami tidak menuntut BKD meloloskan kami sebagai PPPK, tetapi hanya meloloskan dalam seleksi administrasi saja," ujar Zein, Senin (17/3/2025).
Dalam audiensi tersebut, BKD Jateng menyanggupi untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar para pelamar PPG bisa lolos seleksi administrasi.
"Dari pihak BKD pun juga akan segera menindaklanjuti koordinasi dengan panselda (panitia seleksi daerah), dengan sekda, lalu akan konfirmasi ke BKN," lanjut Zein.
Baca juga: Mendikdasmen: Pemerintah Hanya Akan Biayai 400.000 Guru Ikut PPG di 2025
Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo, meminta BKD Jateng untuk mengakomodasi aspirasi pelamar PPG Pra-Jabatan agar bisa diloloskan dalam seleksi administrasi.
"Akomodir apa pun teman-teman PPPK (dari PPG) ini, loloskan semua. Masalah nasib nanti biar mereka tentukan sendiri. Toh kan di situ ada tes dan lain-lain sebagainya," kata Imam.
Bahkan, Imam meminta Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, turun tangan menjembatani polemik ini dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar tahapan seleksi PPPK dipercepat dari 2026 ke 2025.
"Kami mendorong untuk dinas mengkoordinasikan dan tentu kalau perlu ya Pak Gubernur berkoordinasi dengan pusat supaya nanti PPPK, nek iso (kalau bisa) pendataannya di tahun ini," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Dibekali Senjata Laras Panjang Amankan Lebaran 2025
Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendikbudristek, Menpan-RB, dan BKN untuk mendapatkan izin melakukan verifikasi ulang terhadap 592 pelamar PPG Pra-Jabatan agar mereka bisa lolos ke tahap berikutnya.
"Mudah-mudahan harapan mereka terpenuhi dan formasi yang kosong bisa terisi. Kami butuh izin untuk verifikasi kembali, disesuaikan dengan regulasi yang ada," ujar Rahmah.
Saat ini, masih terdapat 14.350 tenaga non-ASN di Jawa Tengah, termasuk 4.291 guru dalam kategori Prioritas 1 (P1) yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Jateng.
"Kami sudah bersurat. Kami butuh jawaban tertulis untuk tindak lanjut," tandas Rahmah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini