Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Judi "Online", Eks Pegawai Bank di Belitung Gelapkan Dana Nasabah Rp 3,1 Miliar

Kompas.com - 08/04/2025, 17:03 WIB
Heru Dahnur ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BELITUNG, KOMPAS.com – Seorang mantan pegawai bank milik negara berinisial DP di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, ditahan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 3,1 miliar.

Kasus ini diungkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Belitung setelah menerima laporan warga pada 17 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fattah Meilana mengatakan, tersangka DP sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager Dana & Transaksi di Kantor Cabang Pembantu dan Cabang Utama salah satu bank BUMN di wilayah tersebut.

Baca juga: Jambi Masuk Daftar Provinsi Tertinggi dalam Kasus Judi Online, Gubernur Al Haris Soroti Keterlibatan ASN

"Ia diduga telah melakukan tindak pidana perbankan dan penggelapan dana nasabah," kata Fattah dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).

Fattah menjelaskan, tersangka menawarkan program simpanan fiktif kepada para nasabah dengan iming-iming bunga tinggi dan cashback.

Setelah dana diserahkan, DP memberikan surat pernyataan palsu dan slip setoran fiktif. Dana tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem maupun pembukuan resmi bank.

"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk judi online dan keperluan pribadi," ujar Fattah.

Dalam kasus ini, terdapat enam korban dengan total kerugian sebesar Rp 3,1 miliar. Rinciannya yaitu:
- RBA: Rp 500.000.078
- NZD: Rp 650.000.000
- MS: Rp 250.000.078
- JH: Rp 300.000.000
- RH: Rp 250.000.000
- SM: Rp 1.200.000.000

Fattah menambahkan, pihak bank telah mengganti dana milik sebagian besar nasabah. Namun, dua korban, yakni NZD dan SM, masih dalam proses verifikasi untuk penggantian dana.

Baca juga: 75 Pekerja Asal Bangka Belitung Dipulangkan Dari Myanmar, 1 Jadi Tersangka TPPO

Saat ini, DP sudah tidak lagi tercatat sebagai pegawai bank BUMN. Kepolisian mengimbau apabila terdapat korban lain yang merasa dirugikan, untuk segera melapor ke Polres Belitung.

Atas perbuatannya, DP disangkakan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; Pasal 49 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; serta Pasal 374 KUHP.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau