BLORA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora, Sunaryo, mengungkapkan bahwa Blora mengalami kekurangan tenaga pengajar hampir 1.000 orang.
Hal ini disebabkan oleh penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membatasi kategori ASN hanya menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, tidak ada lagi tenaga atau guru honorer yang diakui.
Meskipun banyak yang telah lolos seleksi PPPK, kenyataannya, kekurangan tenaga pengajar tetap ada.
Baca juga: Pemprov Kaltara Hapus Insentif Guru, PGRI Nunukan: Banyak yang Gajinya Masih Rp 500.000
"Sementara itu di lapangan hitungan kami, rencana kebutuhan itu kita kurang sekitar 902 guru. Lha itu pemenuhannya dari mana kita belum tahu," ujar Sunaryo saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (8/4/2025).
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Disdik Blora tengah mencari beberapa solusi.
"Makanya yang kita lakukan pertama penataan. Penataan itu redistribusi, tapi sekolah yang gurunya lebih, kita geser ke yang kurang," jelasnya.
Disamping itu, pihaknya juga berencana memberdayakan para guru yang memiliki jam mengajar tidak terlalu banyak.
"Misalnya guru-guru yang diberi sampiran tugas sebagai kepala lab, kepala perpus. Nah nanti kita optimalkan mereka mengajar, jadi yang tugas-tugas sampingan itu tetap, tapi yang jadi tugas pokok ngajar kita optimalkan," tambahnya.
Selain kedua opsi tersebut, pihak Disdik juga mempertimbangkan opsi lain dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Baca juga: 5 Tersangka Penelanjangan Anak di Lembata Ditahan, Ada Ketua BPBD dan Guru
"Opsi ketiga kan ada wacana kekurangan guru itu dipenuhi dari dana komite, cuman ini mau kita atur, karena di Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah itu memungkinkan untuk sumbangan," terangnya.
Dalam Permendikbud tersebut, sumbangan pendidikan dapat berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan secara sukarela oleh peserta didik, orang tua, masyarakat, atau lembaga, tanpa mengikat satuan pendidikan.
"Kalau di Permendikbud itu kan memungkinkan sumbangan itu untuk biaya satuan pendidikan termasuk di dalamnya biaya operasi termasuk membayar guru," jelasnya.
Sunaryo menegaskan bahwa sekolah dilarang mengangkat guru honorer lagi. "Ya kita itu yang ketiga tadi, guru itu dibiayai dari dana komite, cuman ini yang mau kita siapkan regulasinya," imbuhnya.
Baca juga: Imbas UU ASN, Ratusan Guru Honorer di Blora Terancam Di-PHK
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora memastikan bahwa tidak ada lagi guru honorer di wilayahnya.
Penghapusan tenaga guru honorer telah dilakukan sejak Maret 2025, sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang Penataan Pegawai Non-ASN yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
"Diberhentikan sejak Maret 2025 sesuai SE edaran bupati. Kalau sekolah yang mengangkat, berarti sekolah juga yang memberhentikan," tegasnya.
Saat ini, Sunaryo memastikan bahwa sudah tidak ada lagi guru honorer yang bekerja di Kabupaten Blora. "Sekarang tidak ada honorer," tutupnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini