Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Rp 6 Miliar dan Periksa 92 Saksi dalam Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Jambi

Kompas.com - 11/04/2025, 15:29 WIB
Kurnia Sandi ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus mendalami dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam penyidikan, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial ZH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021.

Penyidik menemukan dugaan penyelewengan dana pendidikan senilai Rp122 miliar, yang berasal dari alokasi untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dari hasil penyidikan, Polda Jambi telah memeriksa 92 saksi dan ahli, serta menyita lebih dari 500 dokumen dan uang tunai sebesar Rp6.074.211.000 sebagai barang bukti.

"Kami terus mendalami kasus ini dan telah melakukan penyitaan dokumen serta uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Jambi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Lion Air Gagal Terbang di Jambi, Ban Pesawat Lengket karena Landasan Terlalu Panas

Kasus ini bermula dari pengajuan anggaran sebesar Rp 180 miliar oleh Dinas Pendidikan Jambi pada Maret 2021. Dari jumlah tersebut, Rp 51 miliar dialokasikan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Rp 122 miliar untuk SMK. Dugaan korupsi mencuat setelah pencairan anggaran dilakukan.

AKBP Taufik menyebutkan, tersangka ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 Jo, Pasal 18 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Ke depan, kami masih akan melakukan penyelidikan terhadap tiga laporan polisi lainnya yang terkait kasus ini," kata AKBP Taufik.

Polda Jambi memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi ini, mengingat besarnya nilai kerugian negara. Masyarakat diminta ikut mengawasi penggunaan dana pendidikan agar tidak disalahgunakan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau