JAMBI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus mendalami dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam penyidikan, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial ZH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021.
Penyidik menemukan dugaan penyelewengan dana pendidikan senilai Rp122 miliar, yang berasal dari alokasi untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dari hasil penyidikan, Polda Jambi telah memeriksa 92 saksi dan ahli, serta menyita lebih dari 500 dokumen dan uang tunai sebesar Rp6.074.211.000 sebagai barang bukti.
"Kami terus mendalami kasus ini dan telah melakukan penyitaan dokumen serta uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Jambi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Lion Air Gagal Terbang di Jambi, Ban Pesawat Lengket karena Landasan Terlalu Panas
Kasus ini bermula dari pengajuan anggaran sebesar Rp 180 miliar oleh Dinas Pendidikan Jambi pada Maret 2021. Dari jumlah tersebut, Rp 51 miliar dialokasikan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Rp 122 miliar untuk SMK. Dugaan korupsi mencuat setelah pencairan anggaran dilakukan.
AKBP Taufik menyebutkan, tersangka ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 Jo, Pasal 18 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Ke depan, kami masih akan melakukan penyelidikan terhadap tiga laporan polisi lainnya yang terkait kasus ini," kata AKBP Taufik.
Polda Jambi memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi ini, mengingat besarnya nilai kerugian negara. Masyarakat diminta ikut mengawasi penggunaan dana pendidikan agar tidak disalahgunakan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini