KUKAR, KOMPAS.com – Diana (46), warga Kampung Anggana, Kutai Kartanegara, menjadi salah satu korban kerusakan sepeda motor akibat dugaan Pertamax oplosan yang dibeli dari salah satu SPBU di kawasan tersebut.
Motor miliknya mengalami gangguan mesin, atau istilahnya "brebet", setelah mengisi bahan bakar di SPBU Anggana.
Diana mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi belum lama ini.
Baca juga: Kisah Cucu, Istri yang Tertinggal Mobil di Rest Area Batang Saat Mudik Lebaran
Tak lama setelah mengisi Pertamax, motornya langsung menunjukkan gejala tidak normal.
"Kerusakannya itu motornya jadi brebet-brebet, loncat-loncat gitu. Terus akhirnya enggak bisa jalan sama sekali,” ujar Diana saat diwawancarai Kompas.com pada Kamis (17/4/2025).
Setelah mengalami kerusakan, motor tersebut dibawa ke bengkel, dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan pada pompa bensin.
“Pompa bensin harus diganti. Saya habis hampir Rpc700 ribu. Karena dana saya terbatas, saya beli yang bukan ori,” jelasnya.
Diana juga menyatakan bahwa ia mendapatkan kompensasi dari pihak Pertamina setelah melakukan pengaduan melalui jalur resmi, dengan kompensasi sebesar Rpc700 ribu sesuai biaya yang dikeluarkannya.
Diana bersyukur karena permasalahan ini cepat direspons oleh Pertamina setelah dirinya melapor ke TRC PPA, yang kemudian disalurkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Alhamdulillah, kami senang. Setelah lapor, ada tanggapan cepat dari Pertamina. Saya juga didampingi terus oleh Bu Rina dan teman-teman dari TRC PPA,” tuturnya.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, membenarkan bahwa proses penanganan kasus Diana dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur.
“Setelah korban melapor, kami langsung ajukan ke BPSK, dihadiri oleh Pertamina dan SPBU tempat pengisian. Tanggapannya bagus, respons cepat, dan kompensasi langsung diberikan,” ujar Rina.
Proses pelaporan ke BPSK dilakukan pada 13 April, dan dua hari kemudian dilaksanakan pemanggilan sidang. “Tanggal 15 rapat dan tanggal 17 ini langsung diberikan kompensasi,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami hal serupa agar segera melapor, baik melalui TRC PPA maupun langsung ke SPBU tempat mereka mengisi bahan bakar.
“Pertamina sudah siapkan formulir pengaduan di setiap SPBU. Jika ada konsumen yang tidak berani atau tidak tahu caranya, kami dari TRC siap dampingi hingga selesai,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting akan perlunya kontrol mutu bahan bakar di tingkat SPBU, serta respons cepat dari lembaga perlindungan konsumen.
TRC PPA berharap pola penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa konsumen di masa depan.
"Harapan kami untuk Pertamina sebagai pelaku usaha tunggal agar menjaga kualitas dari semua produk bahan bakar yang diproduksi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan merugikan masyarakat sebagai konsumen," tutup Rina.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini