Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesin Motor Jebol Usai Isi Pertamax, Konsumen Lapor dan Dapat Ganti Rugi

Kompas.com - 17/04/2025, 19:25 WIB
Pandawa Borniat,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

KUKAR, KOMPAS.com – Diana (46), warga Kampung Anggana, Kutai Kartanegara, menjadi salah satu korban kerusakan sepeda motor akibat dugaan Pertamax oplosan yang dibeli dari salah satu SPBU di kawasan tersebut.

Motor miliknya mengalami gangguan mesin, atau istilahnya "brebet", setelah mengisi bahan bakar di SPBU Anggana.

Diana mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi belum lama ini.

Baca juga: Kisah Cucu, Istri yang Tertinggal Mobil di Rest Area Batang Saat Mudik Lebaran

Tak lama setelah mengisi Pertamax, motornya langsung menunjukkan gejala tidak normal.

"Kerusakannya itu motornya jadi brebet-brebet, loncat-loncat gitu. Terus akhirnya enggak bisa jalan sama sekali,” ujar Diana saat diwawancarai Kompas.com pada Kamis (17/4/2025).

Setelah mengalami kerusakan, motor tersebut dibawa ke bengkel, dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan pada pompa bensin.

“Pompa bensin harus diganti. Saya habis hampir Rpc700 ribu. Karena dana saya terbatas, saya beli yang bukan ori,” jelasnya.

Diana juga menyatakan bahwa ia mendapatkan kompensasi dari pihak Pertamina setelah melakukan pengaduan melalui jalur resmi, dengan kompensasi sebesar Rpc700 ribu sesuai biaya yang dikeluarkannya.

Diana bersyukur karena permasalahan ini cepat direspons oleh Pertamina setelah dirinya melapor ke TRC PPA, yang kemudian disalurkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Alhamdulillah, kami senang. Setelah lapor, ada tanggapan cepat dari Pertamina. Saya juga didampingi terus oleh Bu Rina dan teman-teman dari TRC PPA,” tuturnya.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, membenarkan bahwa proses penanganan kasus Diana dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur.

“Setelah korban melapor, kami langsung ajukan ke BPSK, dihadiri oleh Pertamina dan SPBU tempat pengisian. Tanggapannya bagus, respons cepat, dan kompensasi langsung diberikan,” ujar Rina.

Proses pelaporan ke BPSK dilakukan pada 13 April, dan dua hari kemudian dilaksanakan pemanggilan sidang. “Tanggal 15 rapat dan tanggal 17 ini langsung diberikan kompensasi,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami hal serupa agar segera melapor, baik melalui TRC PPA maupun langsung ke SPBU tempat mereka mengisi bahan bakar.

“Pertamina sudah siapkan formulir pengaduan di setiap SPBU. Jika ada konsumen yang tidak berani atau tidak tahu caranya, kami dari TRC siap dampingi hingga selesai,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting akan perlunya kontrol mutu bahan bakar di tingkat SPBU, serta respons cepat dari lembaga perlindungan konsumen.

TRC PPA berharap pola penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa konsumen di masa depan.

"Harapan kami untuk Pertamina sebagai pelaku usaha tunggal agar menjaga kualitas dari semua produk bahan bakar yang diproduksi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan merugikan masyarakat sebagai konsumen," tutup Rina.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau