MATARAM, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), Dwi Sudarsono mendorong pemerintah daerah dan Kementerian Agama memberikan perlindungan hukum bagi santriwati korban pelecehan seksual di pondok pesantren di Lombok Barat.
"Seharusnya pemda dan Kemenag menyediakan layanan hukum jika kasus seperti itu, tentunya pemda tidak bisa sendiri harus melibatkan kepolisian dan kejaksaan dan dinas pelayanan anak," ujar Dwi di Kantor Ombudsman NTB di Mataram, Kamis (24/4/2025).
Ia mengaku miris kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan di NTB masih saja terjadi.
"Saya melihat kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak di NTB sudah seperti fenomena gunung es," kata dia.
Menurut dia, Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Termasuk di lembaga pendidikan siap terjun menangani persoalan tersebut.
"Namun demikian, tanpa ada laporan pun Ombudsman bisa melakukan penyelidikan. Termasuk kalau ada yang berkonsultasi, Ombudsman bisa bekerja sama untuk menyiapkan instrumen langkah pencegahan dan penanganan," terangnya.
Baca juga: Kasus Pelecehan Ala Film Bidaah, Pimpinan Ponpes Panggil Santriwati Tiap Malam
Ia juga mendorong setiap lembaga pendidikan baik itu sekolah, pondok pesantren, termasuk perguruan tinggi untuk memiliki unit pengawas terhadap kekerasan, perundungan dan pelecehan seksual.
Disinggung adanya wacana untuk membentuk satgas pengawasan dan pembinaan di asrama Ponpes, pihaknya menyambut baik.
Hal ini sebagai bentuk pencegahan atau antisipasi berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan asrama, termasuk kekerasan seksual.
Ia juga menekankan pentingnya bagaimana memberikan tindakan hukum tegas sebagai efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya aparat kepolisian telah menetapkan seorang berinisial AF yang mengajar di salah satu ponpes di Kabupaten Lombok Barat, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili.
Penyidik menindaklanjuti penetapan AF sebagai tersangka dengan menahan yang bersangkutan di ruang tahanan Markas Polresta Mataram.
Dalam kasus ini, terdapat dua kategori laporan terkait pelecehan seksual perihal pemerkosaan dan pencabulan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini