Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Guru Silat di Wonogiri Lecehkan 7 Muridnya, Berikan Pengobatan?

Kompas.com - 29/04/2025, 20:05 WIB
Muhlis Al Alawi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menahan SHT, seorang guru silat salah satu perguruan pencak silat di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Guru silat itu ditahan setelah ditetapkan tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap tujuh muridnya.

“Tersangka ini sebagai pelatih salah satu perguruan pencak silat yang berada di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Saat melatih para muridnya, tersangka melakukan pelecehan seksual,” ucap Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, Selasa.

Baca juga: Kasus Korupsi Mbak Ita dan Kode Vitamin untuk Polisi dan Jaksa

Modus yang digunakan tersangka, kata Jarot, tersangka berpura-pura memberikan pengobatan atau terapi kepada siswa latihan pencak silat yang sakit atau tidak enak badan.

Setelah melecehkan, tersangka SHT melarang korban untuk berbicara pada siapapun termasuk orang tua korban.

Menurut Jarot, korban pelecehan seksual yang dilakoni tersangka tidak hanya satu orang saja.

Baca juga: Diminta Suami Mbak Ita, Sejumlah Camat di Semarang Sempat Kembalikan Uang Ratusan Juta ke BPK

Baca juga: 6.000 Lebih Warga Luwu Masih Antre Haji, Waktu Tunggu Capai 24 Tahun

Halaman:


Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau