BATAM, KOMPAS.com - Puluhan warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Polda Kepri dalam operasi gabungan Wira Waspada yang berkonsentrasi di wilayah Tanjung Uncang dan Marina, yang berlangsung periode April hingga Mei 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa puluhan WNA yang kini diamankan di Rudendim Imigrasi Batam ini akan segera dilakukan proses pemulangan ke negara asal.
"Puluhan WNA yang berhasil diamankan dalam operasi ini terbukti melanggar aturan masuk dan bekerja di Indonesia dengan hanya menggunakan visa kunjungan wisata," jelasnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Overstay dan Berulah, WN Estonia Diamankan Petugas Imigrasi di Buleleng
Dari total 23 WNA yang diamankan, Hajar menyebut pihaknya menemukan 2 WN Tiongkok di salah satu penginapan di Batam Center pada Rabu (7/5/2025) lalu.
Selain menyalahi aturan tinggal atau overstay, kedua WN Tiongkok tersebut juga diketahui bekerja sebagai buruh kasar dalam proyek pembangunan Opus Bay yang berada di kawasan Marina City, Tanjung Uncang.
"Dua WN Tiongkok yang kita amankan sudah tinggal lebih dari izin visa wisata. Kemudian mereka juga bekerja sebagai buruh kasar di sana," jelasnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas juga menemukan informasi bahwa kedua WN Tiongkok ini berada di bawah tanggung jawab salah satu subkontraktor dari Surabaya.
Untuk itu, pihaknya menggandeng Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, petugas Imigrasi Batam juga mengamankan 17 WN Myanmar, di mana 10 WN Myanmar terbukti melebihi izin tinggal, dan enam di antaranya masih dalam kategori aman atau belum melebihi izin tinggal.
Namun dari ke-17 WN Myanmar ini, petugas juga menemukan satu orang WN Myanmar berinisial TS yang berstatus sebagai pencari suaka di Indonesia.
Namun, dalam penyelidikan, TS diduga sebagai koordinator atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada 16 WN Myanmar lainnya, serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut.
"Kita juga menemukan fakta bahwa ke-16 WN Myanmar ini ditawarkan untuk bekerja di Singapura sebagai waitress, perawat, hingga asisten rumah tangga. Untuk menghindari kecurigaan, mereka ini sering bersembunyi dan berpindah-pindah hotel," ujarnya.
Selain itu, pada 15 Mei 2025, petugas juga mengamankan satu WN Kanada berinisial DJM, yang dilaporkan mengganggu ketertiban di sekitar OS Hotel, Batam Kota.
Untuk WN Kanada ini, petugas masih melakukan pemeriksaan kejiwaan dikarenakan dugaan gangguan mental yang dideritanya.
Saat menimbulkan kegaduhan, DJM melakukan tindakan menghalangi arus lalu lintas di depan hotel serta merusak barang dagangan milik pedagang bandrek yang berada di sekitar lokasi.
"Untuk proses pemulangan terhadap WN Kanada ini akan dilakukan setelah pemeriksaan kejiwaan selesai dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Ponorogo Deportasi Warga Irak yang Ditipu Kawannya Rp 33 Juta
Tidak hanya itu, dalam operasi ini sebanyak 3 WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi juga turut diamankan.
Puluhan WNA ini terbukti melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100 juta.
"Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam, serta tindakan tegas akan diambil terhadap warga negara asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban, dan keamanan," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang