KOMPAS.com - Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton oleh petugas gabungan menjadi catatan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.
Penangkapan dilakukan di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dari kapal Sea Dragon Tarawa, pada awal Mei 2025.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengatakan pengungkapan ini berawal dari hasil kerja intelijen dan penyelidikan selama lima bulan oleh BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca juga: Pengungkapan 2 Ton Sabu di Karimun, Kepala BNN: Terbesar dalam Sejarah!
“Pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia,” ujar Marthinus dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).
BNN menerima informasi awal dari mitra internasional soal aktivitas jaringan narkoba internasional asal wilayah Golden Triangle yang hendak menyelundupkan sabu lewat jalur laut.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Budi Gunawan Apresiasi
Jaringan ini diduga hendak mendistribusikan narkotika ke beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Selama lima bulan, Direktorat Intelijen BNN dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai melakukan joint analysis untuk melacak kapal yang digunakan sindikat tersebut.
Baca juga: Dedi Mulyadi ke Bobotoh Perusak Stadion GBLA: Pidana atau Barak Militer!
Hasilnya, kapal Sea Dragon Tarawa berhasil diidentifikasi sebagai sarana pengangkut sabu.
Pada awal Mei 2025, kapal diketahui sedang berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Kepulauan Riau.
Baca juga: Bukan Bensin, Tangki Pajero Ini Diisi 13 Kg Sabu
Pada 2 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penindakan di perairan Indonesia.
Operasi gabungan melibatkan dua kapal dari Bea Cukai (BC 20003 dan BC 20007), dua kapal tempur dari Lantamal IV Batam (KRI Surik 645 dan KRI Silea 858), serta personel dari Polda Kepri dan BAIS TNI.
Kapal kemudian digiring ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk penggeledahan.
Di dalam kapal, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat total sekitar 2 ton.
Barang bukti itu disembunyikan di kompartemen samping mesin dan bagian depan kapal.
Kepala BNN menegaskan, “Proses pengungkapan kasus ini memakan waktu panjang, sekitar lima bulan, untuk melakukan analisis, penyelidikan, dan penangkapan.”
Selain barang bukti, enam awak kapal turut diamankan, yakni empat WNI atas nama Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir, serta dua warga negara Thailand. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
BNN masih terus mendalami jaringan internasional ini.
“Kami akan terus menginvestigasi untuk menemukan potensi keterkaitan pihak-pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Marthinus.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini