SEMARANG, KOMPAS.com - Upaya restorative justice (RJ) dalam kasus anak vs ibu tiri gagal dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (10/6/2025).
Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari curhatan sang anak (JS) ke pihak gereja soal dirinya tak setuju ibu tirinya (LJ) kawin lagi namun ternyata bocor.
Sidang yang sempat digelar tertutup itu dipimpin oleh hakim Dian Kurniawati.
Mulanya, hakim mengecek identitas saksi korban LJ dan menjelaskan bahwa kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun berpotensi untuk restorative justice.
"Ibu berkenan terhadap perkara ini kita RJ-kan?" kata hakim Dian kepada LJ di ruang sidang, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Anak Tiri Dilaporkan Ibu Tiri Gara-gara Curhat ke Pendeta, Kini Disidang
Merespons hal tersebut, LJ menjawab kesediaannya untuk menjalani restorative justice dengan beberapa syarat.
"Saya tidak keberatan yang mulia dengan syarat yang saya berikan," jawab LJ.
Berikutnya, hakim mengatakan akan menghadirkan pihak gereja untuk memenuhi permintaan LJ.
Namun, terdakwa JS, melalui kuasa hukumnya, Michael Deo, meminta agar digelar dengan kedua belah pihak saja dan ditengahi hakim. Pasalnya, yang diperkarakan adalah urusan privasi JS.
Untuk itu, Deo meminta agar LJ langsung mengungkap syarat yang diminta saat sidang, bila perlu sidang digelar tertutup.
"Maaf yang mulia, kalau memang yang bersangkutan ada syarat, kalau dibutuhkan (sidang) tertutup mungkin bisa sementara ditutupkan," kata Deo.
Baca juga: Restorative Justice, Pria di Buleleng Dibebaskan usai Curi Babi Tetangga dengan Dipotong-potong
Tim hakim berunding dan memutuskan sidang digelar tertutup.
Para hadirin keluar ruangan dan kedua belah pihak melanjutkan upaya pembahasan restorative justice tersebut.
Usai sidang, kepada wartawan Deo menyebutkan, upaya restorative justice gagal (deadlock) karena persyaratan yang diajukan LJ dianggap di luar konteks perkara, bahkan tidak berkaitan sama sekali.
"Agendanya deadlock, buntu. Bukan memberatkan syaratnya, tapi tidak kontestual dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Dan kami sudah tegas, kami tidak pernah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara lain dan kami sebutkan dalam konteks media sosial saya tidak pernah tahu penyebaran apa di media sosial. Justru itu malah menjadi kartu bagi introspeksi bagi kejaksaan atau kepolisian ini korban ngomong apa yang diproses apa," ungkap Deo.