Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat ke Pendeta Berujung Sidang, Kasus Anak Tiri Vs Ibu Tiri di Semarang Gagal Restorative Justice

Kompas.com - 11/06/2025, 07:57 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Upaya restorative justice (RJ) dalam kasus anak vs ibu tiri gagal dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (10/6/2025).

Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari curhatan sang anak (JS) ke pihak gereja soal dirinya tak setuju ibu tirinya (LJ) kawin lagi namun ternyata bocor.

Sidang yang sempat digelar tertutup itu dipimpin oleh hakim Dian Kurniawati.

Mulanya, hakim mengecek identitas saksi korban LJ dan menjelaskan bahwa kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun berpotensi untuk restorative justice.

"Ibu berkenan terhadap perkara ini kita RJ-kan?" kata hakim Dian kepada LJ di ruang sidang, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Anak Tiri Dilaporkan Ibu Tiri Gara-gara Curhat ke Pendeta, Kini Disidang

Merespons hal tersebut, LJ menjawab kesediaannya untuk menjalani restorative justice dengan beberapa syarat.

"Saya tidak keberatan yang mulia dengan syarat yang saya berikan," jawab LJ.

Berikutnya, hakim mengatakan akan menghadirkan pihak gereja untuk memenuhi permintaan LJ.

Namun, terdakwa JS, melalui kuasa hukumnya, Michael Deo, meminta agar digelar dengan kedua belah pihak saja dan ditengahi hakim. Pasalnya, yang diperkarakan adalah urusan privasi JS.

Untuk itu, Deo meminta agar LJ langsung mengungkap syarat yang diminta saat sidang, bila perlu sidang digelar tertutup.

"Maaf yang mulia, kalau memang yang bersangkutan ada syarat, kalau dibutuhkan (sidang) tertutup mungkin bisa sementara ditutupkan," kata Deo.

Baca juga: Restorative Justice, Pria di Buleleng Dibebaskan usai Curi Babi Tetangga dengan Dipotong-potong

Tim hakim berunding dan memutuskan sidang digelar tertutup.

Para hadirin keluar ruangan dan kedua belah pihak melanjutkan upaya pembahasan restorative justice tersebut.

Usai sidang, kepada wartawan Deo menyebutkan, upaya restorative justice gagal (deadlock) karena persyaratan yang diajukan LJ dianggap di luar konteks perkara, bahkan tidak berkaitan sama sekali.

"Agendanya deadlock, buntu. Bukan memberatkan syaratnya, tapi tidak kontestual dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Dan kami sudah tegas, kami tidak pernah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara lain dan kami sebutkan dalam konteks media sosial saya tidak pernah tahu penyebaran apa di media sosial. Justru itu malah menjadi kartu bagi introspeksi bagi kejaksaan atau kepolisian ini korban ngomong apa yang diproses apa," ungkap Deo.

Halaman:


Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau