PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengungkap kasus kejahatan love scamming atau penipuan cinta daring.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria sebagai pelaku berinisial ARS (24).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Inhu, AKP Arthur mengungkapkan, pelaku memeras wanita berinisial D (22), dengan ancaman menyebar foto dan video bugil korban.
"Pelaku memeras korban dengan mengancam akan menyebar foto dan video korban tanpa busana. Korban mengalami kerugian totalnya Rp 12 juta, sejak Desember 2024 sampai Juni 2025.
Baca juga: Pria di Sikka Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Ancam Sebarkan Foto Bugil
Modus pelaku, yakni mengajak korban berpacaran," ungkap Arthur saat konferensi pers di Polres Inhu, Senin (16/6/2025).
Arthur menjelaskan, kasus ini diungkap setelah korban melapor ke polisi atas pemerasan yang dialaminya.
Awalnya, Dian mengenal pelaku lewat media sosial Facebook pada 2023. Setelah itu, mereka berpacaran.
Baca juga: Menolak Bercerai, Pria di Nunukan Sebarkan Foto Bugil Istri Sirinya
Dalam menjalin hubungan asmara melalui daring, pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana.
"Keduanya tidak pernah bertemu secara langsung," sebut Arthur.
Pada Desember 2024, hubungan mereka kandas. Dari sinilah pelaku memulai kejahatannya.
Arthur mengatakan, pelaku mengaku kepada korban bahwa ponsel yang menyimpan foto dan video pribadi korban, hilang.
Lalu, pelaku membuat akun Facebook palsu untuk berkomunikasi dengan korban. Hal itu dilakukan agar tidak diketahui korban.
Pelaku mengirimkan pesan, yang mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban.
"Kecuali korban mengirimkan uang Rp 2 juta, dokumentasinya pribadi korban tidak disebar," kata Arthur.
Lantaran takut, korban mengirimkan uang tersebut.