SEMARANG, KOMPAS.com - Ribuan pengemudi truk di Jawa Tengah yang tergabung dalam aliansi pengemudi independen (API) Jateng menggelar aksi unjuk rasa damai untuk menyampaikan 17 tuntutan ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah pada Senin (23/6/2025).
Pantauan Kompas.com, unjuk rasa berlangsung sejak pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB di sepanjang Jalan Siliwangi, exit tol Krapyak, Kota Semarang. Ratusan truk berbaris mengular lebih dari 1 kilometer.
Baca juga: Kapolres Wonosobo Tegaskan Tak Ada Tilang ODOL, Ini Alasannya
Ketua API Jateng, Suroso menyampaikan 17 tuntutan kepada Dishub Jateng, Polda Jateng dan BPTD Kelas 1 Jateng. Pertama mendorong Pemerintah dan DPR merevisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Perlu dibentuk Lembaga Pengawas Independen (Non Pemerintah) yang melakukan pengawasan pelaksanaan UU No 22 Tahun 2009. Lalu masih sedikit perusahaan angkutan umum yang memiliki dan memenuhi Standar SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum)," ungkap Suroso di sela aksi.
Kemudian dia menuntut penindakan tegas kepada Pemilik Barang dan Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar aturan tersebut.
Mereka juga meminta Pemerintah harus terlibat dengan standar harga atau ongkos minimal angkutan barang, agar persaingan di dunia angkutan barang menjadi lebih sehat dan tercipta keselamatan berlalu lintas.
"Itu sebagai alasan kami mengapa pemerintah harus terlibat menentukan standar ongkos tarif bawah dan tarif atas untuk angkutan barang, sebagai bahan pertimbangan untuk perubahan rancangan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," lanjutnya.
Rencananya dia akan mengikuti audiensi dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta besok.
"Saya minta doanya, besok langsung ketemu di kementerian perhubungan, dengan teman-teman lainnya," imbuhnyq.
Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Fuso Seruduk 2 Mobil Pekerja Proyek Hingga Terperosok ke Sungai
Kepala Dishub Jateng, Arief Sujatmiko memastikan aspirasi para pengemudi truk akan disampaikan kepada pemerintah pusat karena kebijakan itu diatur di sana.
"Aksi Damai oleh Dewan Pimpinan Nasional API pada tanggal 23 Juni 2025 dikuti oleh kurang lebith 1.500 orang bertempat di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan demonstran diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kepala BPTD Kelas I Jawa Tengah, Dirlantas Polda Jateng, Karo Ops Polda Jateng, Kapolrestabes Semarang, Kasatlantas Polrestabes Semarang dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang," kata Miko.
Dia berharap permasalahan ODOL tidak dibebankan dalam segi penindakan di hilir saja. Namun menjadi evaluasi kebijakan yang mengatur logistik di level pemerintah pusat. Sehingga temuan truk ODOL dapat berkurang dengan optimal.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini