TEGAL, KOMPAS.com - Sekitar 600 buruh PT Manunggal Kabel Indonesia (MKI) mendatangi Kantor Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Selasa (8/7/2025), untuk meminta klarifikasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan secara mendadak.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Disperintransnaker, dihadiri pihak PT MKI yang diwakili kuasa hukumnya. Sementara para buruh diwakili Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Baca juga: Kapal Motor Timbul Barokah Terbakar di Pelabuhan Tegalsari Tegal
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim menyebut total ada 600 buruh PT MKI terkena PHK. Terdiri dari 450 pegawai tetap, dan 150 pegawai kontrak.
Sebelum PHK massal pada 26 Juni 2025, para buruh masih melakukan lembur dan tidak ada pemberitahuan jauh hari sebelumnya.
"Tidak ada pengumuman. Ketika buruh berangkat, sudah ada plang perusahaan ditutup. Diumumkan mendadak subuh, sebagian diberitahu melalui WhatsApp. Padahal ada aturan bagaimana cara menutup pabrik," kata Aulia kepada wartawan, Senin.
Menurut Aulia, perusahaan dan serikat buruh belum melakukan langkah bipartit, namun perusahaan sudah menghendaki mediasi.
"Perusahaan ini tiba-tiba ditutup secara mendadak. Kami akan melakukan advokasi penuh karena ini terstruktur," kata Aulia.
Menurut Aulia, di saat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sedang mengimplementasikan instruksi Presiden dengan membentuk Satgas PHK untuk menekan angka PHK, justru terjadi PHK massal di Tegal.
"Tuntutan utama kami adalah kembali bekerja. Bagaimana caranya, itu yang akan kita diskusikan. Jangan sampai ada peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan di Kabupaten Tegal," kata Aulia
Aulia menegaskan bahwa FSPMI tidak akan mencampuri urusan internal perusahaan terkait kerugian.
Namun jika kerugian memang terjadi, tugas pokok dan fungsi pemerintah adalah menyalurkan buruh agar tidak menambah beban pengangguran dan kemiskinan.
"Sebenarnya kami berharap pengusaha bisa hadir. Mereka sudah terlihat akan memberikan pesangon, tapi kami menolak. Yang pertama, salurkan dulu buruh ini kepada vendor lain, atau nanti kita diskusikan dengan Bupati agar buruh di sini bisa bekerja kembali," sebut Aulia
Aulia menegaskan bahwa persoalan PHK di Kabupaten Tegal akan menjadi isu di tingkat Provinsi Jawa Tengah dan berpotensi memicu reaksi nasional.
Hal ini kontras dengan target pemerintah Jawa Tengah untuk menyumbang angka pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen. Apalagi upaya gencar menarik investasi ke Jawa Tengah juga akan terhambat oleh kasus PHK ini.
"Semangat kami adalah ayo tupoksi masing-masing berjalan agar tidak terjadi PHK dan peningkatan pengangguran. Langkah selanjutnya adalah berunding dengan pihak perusahaan. Kami ingin pengusaha bertanggung jawab," pungkasnya.
Baca juga: Motor Buruh Bangunan di Jambi Nyaris Dirampas di Jalan, Pelaku Ngaku Leasing
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disperintransnaker Tegal, Agus Massani, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah melakukan klarifikasi dan belum mengadakan perundingan bipartit.
Agus menjelaskan bahwa kuasa hukum perusahaan dan serikat akan menyepakati jadwal perundingan bipartit.
"Dari kami berharap agar solusi utama adalah perusahaan beroperasional kembali, tentunya tidak ada PHK. Kalaupun tidak ada solusi penyelesaian, setidaknya ada penyelesaian yang bisa diterima kedua belah pihak," kata Agus.
Ditambahkan Agus, penyelesaian tersebut harus berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023, baik itu kembali bekerja maupun perhitungan pesangon yang dapat diterima kedua belah pihak. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini