MAMUJU, KOMPAS.com – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, mewajibkan setiap siswa SMA dan SMK untuk membaca minimal 20 judul buku sebagai syarat kelulusan.
Lantas, bagaimana pihak sekolah memastikan bahwa siswa sudah membaca 20 buku atau belum?
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Barat Ali Candra mengaku belum mengetahui teknis pelaksanaan terkait surat edaran Gubernur yang mewajibkan setiap siswa SMA dan SMK untuk membaca 20 buku sebagai syarat kelulusan.
Ali Candra mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas cara penerapan aturan tersebut dalam waktu dekat.
"Secara teknis kita baru akan membahas hal tersebut, bagaimana teknis penerapan aturan kelulusan baru tersebut nantinya. Intinya surat edaran itu mewajibkan setiap siswa yang dinyatakan lulus minimal telah membaca 20 judul buku," kata Ali Candra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Gubernur Sulbar Wajibkan Siswa SMA/SMK Baca 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan
Surat edaran gubernur bernomor 000.4.14.1/174//11/2025, yang dikeluarkan pada 5 Juli 2025, mengharuskan seluruh siswa SMA/SMK sederajat di Sulawesi Barat untuk membaca minimal 20 buku selama masa studi mereka.
Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi di kalangan generasi muda di wilayahnya yang masih rendah.
"Literasi kita masih sangat rendah, karena itulah saya mewajibkan setiap siswa untuk membaca minimal 20 buku untuk memperkaya literasi siswa," ujar Suhardi Duka pada Selasa lalu.
Dari total 20 buku itu, dua buku yang wajib dibaca adalah buku tentang Andi Depu dan Baharuddin Lopa, tokoh lokal asal Sulawesi Barat.
Baca juga: Siapa Baharuddin Lopa? Sosok yang Kisahnya Jadi Bacaan Wajib Siswa SMA di Sulbar
Selain itu, Gubernur juga menginstruksikan setiap instansi pemerintah di provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyediakan pojok baca atau perpustakaan mini di setiap kantor.
Setiap sekolah dari SD hingga SMA, serta madrasah, diwajibkan mengagendakan kunjungan rutin ke perpustakaan untuk menumbuhkan minat baca di kalangan siswa.
"Ini adalah upaya untuk menumbuhkan budaya baca sejak dini. Kami ingin siswa tidak hanya mengandalkan informasi dari teknologi, tetapi juga memperluas pengetahuan mereka melalui buku," tambahnya.
Kebijakan ini juga akan didukung dengan pemanfaatan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yang mencakup pengadaan sarana dan prasarana serta penyediaan tenaga pengelola perpustakaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang