Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Petinggi PT BR Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Ketapang Kalbar

Kompas.com - 21/07/2025, 10:31 WIB
Hendra Cipta,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua petinggi PT Boma Resources sebagai tersangka dalam kasus peredaran kayu bulat ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.

Keduanya adalah Direktur PT BR, HMW (42) dan Komisaris perusahaan, SH alias ANT (50).

Mereka diduga menjadi aktor intelektual di balik pembalakan liar tersebut.

Baca juga: 27 Kasus Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit dan Kayu Ilegal Terjadi di Riau Sepanjang 2025

Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan, sebanyak 76 batang kayu bulat tanpa dokumen sah diamankan penyidik Gakkum pada 2 Juni 2025 di Dermaga Terminal Produk Kayu (TPK) Industri PT BSM New Material.

“Kayu-kayu itu diduga hendak dipasok ke industri pengolahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH),” kata Leonardo dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Leonardo menerangkan, penetapan ini hasil pengembangan dari keterangan SDS, tenaga teknis dan operator SIPUHH PT BR, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, SDS mengaku diperintahkan langsung oleh HMW untuk menerbitkan dokumen SKSHH dan Nota Angkutan palsu.

Dua dokumen yang disita penyidik adalah SKSHH Nomor KB.C.5470366 tertanggal 28 Mei 2025 untuk 5 batang kayu (17,37 m³) dan Nota Angkutan Nomor 01/NTA/BR/V/2025 tertanggal 29 Mei 2025 untuk 76 batang kayu (220,39 m³).

Kayu tersebut dikirim dari TPK Antara Senduruhan milik PT BR ke Dermaga PT BSM New Material.

Selain HMW dan SH, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni AI (56), ZL (53), dan SDS.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leonardo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pemalsuan dokumen hasil hutan.

“Modus melegalkan kayu ilegal dengan dokumen palsu adalah bentuk kejahatan serius yang merusak tata kelola kehutanan. Kami akan bertindak tegas,” ujar Leonardo.

Baca juga: Jaksa Tahan 7 Tersangka Penebangan Kayu Ilegal di Pulau Seram Maluku

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januarto Nurgroho, menyatakan bahwa Kementerian LHK berkomitmen memberantas kejahatan kehutanan hingga ke akar-akarnya.

“Pelaku kejahatan lingkungan yang mengeruk keuntungan pribadi dan merugikan negara harus dihukum maksimal. Ini penting untuk menyelamatkan ekosistem, sumber daya alam, serta menjaga komitmen Indonesia dalam pengendalian krisis iklim,” kata Dwi.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi ketentuan hukum demi mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau