PONTIANAK, KOMPAS.com — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua petinggi PT Boma Resources sebagai tersangka dalam kasus peredaran kayu bulat ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.
Keduanya adalah Direktur PT BR, HMW (42) dan Komisaris perusahaan, SH alias ANT (50).
Mereka diduga menjadi aktor intelektual di balik pembalakan liar tersebut.
Baca juga: 27 Kasus Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit dan Kayu Ilegal Terjadi di Riau Sepanjang 2025
Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan, sebanyak 76 batang kayu bulat tanpa dokumen sah diamankan penyidik Gakkum pada 2 Juni 2025 di Dermaga Terminal Produk Kayu (TPK) Industri PT BSM New Material.
“Kayu-kayu itu diduga hendak dipasok ke industri pengolahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH),” kata Leonardo dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).
Leonardo menerangkan, penetapan ini hasil pengembangan dari keterangan SDS, tenaga teknis dan operator SIPUHH PT BR, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, SDS mengaku diperintahkan langsung oleh HMW untuk menerbitkan dokumen SKSHH dan Nota Angkutan palsu.
Dua dokumen yang disita penyidik adalah SKSHH Nomor KB.C.5470366 tertanggal 28 Mei 2025 untuk 5 batang kayu (17,37 m³) dan Nota Angkutan Nomor 01/NTA/BR/V/2025 tertanggal 29 Mei 2025 untuk 76 batang kayu (220,39 m³).
Kayu tersebut dikirim dari TPK Antara Senduruhan milik PT BR ke Dermaga PT BSM New Material.
Selain HMW dan SH, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni AI (56), ZL (53), dan SDS.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Leonardo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pemalsuan dokumen hasil hutan.
“Modus melegalkan kayu ilegal dengan dokumen palsu adalah bentuk kejahatan serius yang merusak tata kelola kehutanan. Kami akan bertindak tegas,” ujar Leonardo.
Baca juga: Jaksa Tahan 7 Tersangka Penebangan Kayu Ilegal di Pulau Seram Maluku
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januarto Nurgroho, menyatakan bahwa Kementerian LHK berkomitmen memberantas kejahatan kehutanan hingga ke akar-akarnya.
“Pelaku kejahatan lingkungan yang mengeruk keuntungan pribadi dan merugikan negara harus dihukum maksimal. Ini penting untuk menyelamatkan ekosistem, sumber daya alam, serta menjaga komitmen Indonesia dalam pengendalian krisis iklim,” kata Dwi.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi ketentuan hukum demi mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini