MATARAM, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas angkat bicara terkait pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti dan abolisi tersebut diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
"Bapak Presiden ingin kita ini bersatu ya," kata Zulhas ditemui di Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Pertama Kalinya, Amnesti dan Abolisi Diberikan pada Kasus Korupsi, Apa Dampaknya?
Zulhas mengatakan, persatuan dan kesatuan ini penting di tengah situasi geopolitik di Asia, Eropa dan Timur Tengah yang saat ini sedang berkecamuk perang.
"Jadi perlu persatuan agar kita kuat kokoh dan itulah yang dilakukan Bapak Presiden ya untuk mengajak semua pihak," kata Zulhas.
Baca juga: Hasto Dapat Amnesti dan Bebas, Akankah PDI-P Merapat ke Pemerintah?
Sebelumnya, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kebijakan tersebut menandai pertama kalinya amnesti dan abolisi diberikan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sementara abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.
DPR telah menyetujui pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Selain Tom Lembong, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3 tahun 6 bulan dalam dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini