SEMARANG, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Tengah menolak rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Pasalnya, wacana itu dinilai sangat berisiko memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng, Muhamad Naryoko menuturkan, pendirian peternakan babi dalam skala besar di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Jepara sangat tidak tepat.
Menurut dia, ajaran Islam melarang atau mengharamkan konsumsi babi.
Baca juga: Soal Desakan Tutup Pejaten Shelter Usai Babi Lepas, Ini Langkah Pemprov Jakarta
“Kami dari Fraksi PPP dengan tegas menolak rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Ini bukan hanya soal ekonomi atau investasi, tapi menyangkut sensitivitas agama, sosial, dan budaya masyarakat Jepara yang mayoritas Muslim,” tegas Naryoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
Naryoko mengatakan, bila rencana ini dibiarkan, maka akan terjadi keresahan dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Baca juga: Apa Itu Minyak Babi? Awas Bikin Makanan Halal Jadi Nonhalal
“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus kontekstual, sensitif terhadap nilai-nilai lokal. Kalau memaksakan rencana ini, itu namanya mencederai semangat toleransi dan kearifan lokal,” lanjut dia.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk transparan kepada publik, serta membuka ruang diskusi dengan masyarakat dan tokoh agama sebelum menyusun kebijakan strategis semacam ini.
Lebih lanjut, Naryoko memastikan bahwa Fraksi PPP akan mengawal persoalan ini untuk mewadahi aspirasi umat.
Baca juga: Kerap Bau Kotoran, Warga Situbondo Pasang Papan Larangan Mandikan Babi
“Kami akan berdiri bersama masyarakat Jepara. Jika perlu, kami siap membawa isu ini ke forum resmi di DPRD untuk dibahas secara terbuka."
"PPP tidak akan kompromi terhadap kebijakan yang berpotensi meresahkan umat,” kata dia lagi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini