ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menahan H, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera Jakarta di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Senin (4/8/2025).
H merupakan pemenang tender dalam pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe.
“H ditetapkan tersangka sejak 28 Juli 2025. Sekarang ditahan selama 20 hari ke depan. Dengan begitu sudah empat tersangka ditahan dalam kasus ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, penahanan dilakukan setelah tersangka diperiksa oleh jaksa dan dipastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.
Sebelumnya, tiga tersangka sudah lebih dulu ditahan dalam kasus ini.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rusun, 2 Pejabat Kementerian PUPR Ditahan di Lhokseumawe Aceh
Mereka adalah TF, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, dan kini menjadi Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Unit Kerja Direktorat Penyediaan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR RI.
Berikutnya, BP yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan kini menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Tersangka ketiga adalah AR, pelaksana proyek pembangunan rumah susun mahasiswa tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini