BATAM, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia mengamankan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia, KM PKFA 9586, yang terdeteksi di perairan Selat Malaka.
Kapal ini tidak hanya melanggar batas wilayah, tetapi juga menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang, yaitu trawl.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (5/8/2025) menunjukkan bahwa kapal tersebut tidak mengibarkan bendera apapun dan diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar.
Baca juga: Usai Pulau Citlim, KKP Hentikan Pengembangan 3 Pulau Kecil di Batam
Kapal Motor PKFB 9586 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp 1,5 miliar.
Selain mengamankan kapal ikan asing tersebut, KKP juga berhasil menertibkan 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina.
Penertiban dilakukan dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dan badan rumpon.
Dengan penertiban ini, jumlah rumpon yang ditertibkan oleh KKP sejak Januari hingga awal Agustus 2025 menjadi 76 rumpon.
Baca juga: KKP Setop Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Rusak Laut dan Terumbu Karang sejak 2019
Pung Nugroho juga menekankan bahwa keberadaan rumpon-rumpon ilegal di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Filipina dapat menghalangi migrasi ikan tuna ke perairan Indonesia, yang sangat merugikan nelayan lokal.
"Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan makin banyak," tambahnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini