Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelangkaan Solar di Rokan Hilir Riau Diduga akibat Ulah 3 Orang Ini

Kompas.com - 07/08/2025, 23:09 WIB
Idon Tanjung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com – Polisi membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dan pertalite di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Tiga orang tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (5/8/2025) sore.

"Tersangka Hendra berperan sebagai pelangsir BBM subsidi, Handrian selaku Supervisor SPBU, dan Muhammad Darmawan menjabat sebagai Manager SPBU BUMD di Jalan Kecamatan Kilometer 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti, Rokan Hilir," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan solar dan pertalite di wilayah tersebut. Saat penyelidikan, polisi menemukan gudang penyimpanan BBM di rumah milik tersangka Hendra M Yusuf.

Baca juga: BBM Bersubsidi Dijual ke Tambang Ilegal di Kalbar, 455 Liter Solar Disita

"Di dalam gudang itu ditemukan 50 jeriken berisi solar sebanyak 1.470 liter dan 18 jeriken pertalite sebanyak 522 liter," sebut Ade.

BBM tersebut dibeli dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil untuk keperluan nelayan. Namun, oleh para tersangka, BBM disalurkan secara ilegal kepada masyarakat umum.

Hendra membeli satu jeriken solar berisi 29,411 liter seharga Rp 200.000, lalu membayar Rp 210.000 kepada operator SPBU. Selisih Rp 10.000 menjadi fee untuk petugas SPBU. Skema serupa juga diterapkan pada pembelian pertalite.

"Modus ini dilakukan dengan keterlibatan langsung oknum petugas SPBU. Tersangka Handrian menerima fee mingguan dari Hendra. Kemudian diserahkan kepada Manager SPBU, tersangka Muhammad Darmawan, untuk dibagikan kepada para karyawan lainnya," jelas Ade.

Selain BBM ilegal, polisi menyita kendaraan becak kayu yang digunakan untuk mengangkut BBM, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Rohil, dan 9 lembar surat kuasa.

Salah satu surat rekomendasi yang digunakan berasal dari Pemerintah Kecamatan Sinaboi, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, dengan nomor 95/SR/SNY/VI/2025 atas nama Alim. Surat tersebut memberikan kuota pembelian pertalite sebanyak 2.100 liter untuk periode 23 Juni hingga 23 Agustus 2025 atau rata-rata 70 liter per hari.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Ade.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Tidak Turun ke Jalan dan Hanya Melakukan Dialog, Ketua BEM: Supaya Tidak Ditumpangi
Tidak Turun ke Jalan dan Hanya Melakukan Dialog, Ketua BEM: Supaya Tidak Ditumpangi
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau