SEMARANG, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyoroti rendahnya layanan pengangkutan sampah dan jaraknya lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi di Semarang dan Demak.
Hal ini memicu pembuangan sampah ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan tambang Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Kelurahan Rowosari, Kota Semarang, dan Desa Kebonbatur, Kabupaten Demak.
"Masih ada di sekitar kawasan kita ini TPA-nya yang tidak tersedia dengan baik. Akhirnya kan karena enggak ada TPA masyarakat mau membuang ke mana?" ujar Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, saat ditemui di kantornya, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: DLHK Jateng Tegaskan TPA Ilegal di Brown Canyon Bukan Milik Pemerintah, Segera Ditertibkan
Kurangnya kesadaran lingkungan dan akses layanan pengangkutan sampah ke TPA membuat warga lebih memilih jasa angkut sampah tidak resmi, yang ternyata membuang sampahnya ke lokasi terlarang.
Belakangan, pembakaran sampah yang menumpuk di TPA ilegal Brown Canyon juga dikeluhkan oleh warga sekitar karena dianggap mengganggu.
"Maka carilah tempat yang menurut kawasan di sekitar tidak mengganggu. Awalnya mungkin tidak ganggu karena masih sedikit, tapi karena sudah menggunung dan dibakar, itu akhirnya membuat asap, jadinya mengganggu," lanjut Sarif.
Sarif menilai bahwa temuan TPA ilegal sangat berpotensi terjadi di daerah lain.
Dia mendorong pembahasan peraturan daerah (perda) mengenai pengelolaan sampah di perbatasan Jawa Tengah.
"Memang fasilitas pelayanan persampahan kita harus menjadi prioritas di Jawa Tengah. Ini masukan menarik buat kami di DPRD Jawa Tengah untuk membuat perda pengelolaan sampah perbatasan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sarif memastikan bahwa penutupan TPA ilegal akan dilakukan oleh Pemkot Semarang dan Pemkab Demak bersama Satpol PP Jawa Tengah.
Bagi truk nakal yang masih nekat membuang sampah di lokasi tersebut akan dikenakan sanksi dan denda.
Baca juga: Warga Masih Bandel Buang Sampah, TPA Ilegal Brown Canyon akan Ditutup
"Sudah ada kesepakatan bersama antara Demak dan Kota Semarang hari ini (pembuangan di TPA ilegal), kita ditutup dulu, tidak diperbolehkan truk sampah masuk. Setelah itu nanti (TPA ilegal) dibersihkan," katanya.
Pengawasan truk sampah akan dilakukan oleh Satpol PP, sementara pembersihan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dari kedua kawasan serta Jawa Tengah.
"Sampah ini menjadi salah satu problem lingkungan yang segera harus kita atasi. Jika tidak, dalam 5-10 tahun ke depan ini akan jadi masalah di masa depan. Preventif itu lebih baik daripada kuratif. Jadi disiapkan fasilitasnya, teknologinya kita cari," tutup Sarif.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini