BANGKA, KOMPAS.com – Motif ekonomi menjadi penyebab tewasnya Adityawarman (47), salah satu pimpinan media online di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Kombes Arvan Rivai mengatakan, pelaku Hasan Basri (33) dan Martin alias Akmal (34) hendak menjual mobil Daihatsu Terios milik korban seharga Rp 80 juta.
"Sebelumnya pelaku telah menerima uang muka Rp 1 juta, kemudian merencanakan pembunuhan dan membawa kabur mobil korban keluar Bangka," kata Arvan saat gelar kasus di Mapolda Babel, Rabu (13/8/2025).
Arvan menjelaskan, pelaku utama Hasan Basri merupakan pekerja di kebun milik korban selama dua bulan.
Baca juga: PWI Bangka Belitung Harap Kasus Kematian Pimpinan Media Online di Pangkalpinang Diusut Tuntas
"Tidak ada laporan cekcok antara bos dan pekerjanya ini. Hubungannya normal, datar saja," ujar Arvan.
Namun di balik hubungan kerja tersebut, pelaku ternyata telah merencanakan perbuatan keji sejak seminggu sebelum kejadian.
"Karena telah menerima uang muka untuk penjualan mobil, jadi pelaku ini ingin segera melakukan aksinya," jelas Arvan.
Pembunuhan terjadi di kebun korban pada Kamis (7/8/2025). Hasan dan Martin bergantian memukul kepala bagian belakang korban dengan balok kayu.
Jasad korban kemudian ditenggelamkan ke dalam sumur di area kebun dekat kawasan Taman Dealova Pangkalpinang.
Baca juga: Pecandu Judi Online Bunuh Pimpinan Media di Bangka, Motifnya demi Mobil
"Mobil kemudian dibawa melalui Pelabuhan Tanjung Kalian menuju Ogan Komering Ilir, Sumsel, untuk dijual pada pembeli," kata Arvan.
Pada Jumat (8/8/2025) pagi, keluarga korban melapor ke polisi terkait hilangnya korban.
Hanya tiga jam setelah laporan diterima, polisi menangkap Martin dan mengamankan mobil korban di Ogan Komering Ilir.
Pada hari yang sama, korban ditemukan di sebuah sumur dalam kondisi meninggal dunia, mengenakan celana jeans panjang dan kaus.
Pelaku Hasan Basri yang sempat kabur tertangkap saat mencari makanan di Palembang pada Senin (11/8/2025).
Baca juga: Pecandu Judi Online Bunuh Pimpinan Media di Bangka, Motifnya demi Mobil
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Bangka Belitung dan dijerat Pasal 340, 338, dan 365 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Arvan menegaskan, pembunuhan terhadap jurnalis tersebut tidak berkaitan dengan profesi korban.
"Sampai saat ini penyelidikan terkait Curas, tidak seperti isu yang lain," kata Arvan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini