SUMBAWA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan pemeriksaan pada 15 Kepala Sekolah (kepsek) tingkat SD dan SMP dalam penanganan lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2022 lalu.
"Benar. Sudah ada belasan kepala sekolah yang kita periksa termasuk mantan kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud). Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung," Kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Tersangka Kasus Chromebook, Jurist Tan Resmi Berstatus Buronan
Berdasarkan data sambungnya, jumlah penerima bantuan tersebut mencapai 52 sekolah mulai dari tingkat PAUD/ TK, SD, dan SMP.
Zanuar menyebutkan, bahwa kasus tersebut (pengadaan chromebook) bukan perkara yang ditangani Kejari Sumbawa melainkan Kejaksaan Agung.
Dalam hal ini pihaknya diminta melakukan pemeriksaan terhadap sekolah penerima bantuan itu dan memastikan kondisinya.
"Ini kami sifatnya diminta bantuan oleh Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan sekolah penerima," jelasnya.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Bantah Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team Khusus Bahas Chromebook
Zanuar meyakinkan, pihaknya (Kejari) hanya diminta untuk mendata sekolah penerima termasuk kondisi terkini bantuan tersebut.
Sementara tindak lanjut atas data itu pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan melainkan berada di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kita hanya diminta periksa sekolah penerima bantuan saja, kalau untuk tindak lanjutnya berada di Kejagung yang saat ini berada di tahap penyidikan," ucapnya.
Sementara terkait dengan kondisi terhadap barang-barang itu, masih ditemukan di Sekolah dan digunakan oleh guru untuk keperluan sekolah.
"Kami temukan barang-barang itu (chromebook) masih ada dan digunakan. Tetapi tetap kita lakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kondisi terkini," ujarnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini