AMBON, KOMPAS.com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyerahkan seorang tersangka berinisial AP alias Uya kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
AP merupakan salah seorang tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah warga Desa Hunuth, Kota Ambon yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu.
Pelimpahan tersangka AP dan barang bukti oleh penyidik ke JPU dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap pada Selasa (28/10/2025).
"Tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU yang berlangsug di kantor Kejari Ambon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan P21," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Polisi Rositah Umasugi.
Baca juga: 6 Buron Kerusuhan di Desa Hunuth Ambon Diburu, Polisi: Serahkan Diri Saja
Rositah mengungkapkan pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025, tanggal 22 Oktober 2025.
Adapun dalam kasus itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang tindak pidana kkerasan bersama terhadap barang atau pengrusakan.
Menurutnya setelah berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, maka tugas penyidik dinyatakan selesai dan penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga perkara tersebut disidang di pengadilan.
Adapun dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka.
Namun 6 tersangka di antaranya diyajkini telah kabur. Polisi telah memasukkan mereka ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Ambon
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Hitu, Kecamatan Leihutu, Kabupaten Maluku Tengah dan warga Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon terlibat bentrokan pada Selasa (19/8/2025).
Bentrokan tersebut dipicu oleh tewasnya salah seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon yang juga merupakan warga Desa Hitu saat terjadi aksi tawuran pelajar di kawasan Durian Patah, Desa Hunuth.
Buntut dari aksi tawuran tersebut, terjadilah bentrokan yang mengakibatkan sejumlah orang terluka dan puluhan rumah warga Desa Hunuth termasuk sejumlah tempat usaha dan kendaraan dibakar massa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang