JAMBI, KOMPAS.com - Fahrudin, anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang sebelumnya viral karena memaki pekerja bangunan di Pasar Beringin, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat (31/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menjelaskan bahwa penetapan Fahrudin sebagai tersangka berkaitan dengan kasus perusakan bollard, yang berbeda dengan video viralnya yang memaki pekerja bangunan.
"Beda kasus, tetapi orangnya sama," ujar Very saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (30/11/2025).
Very menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi, melibatkan ahli hukum pidana, serta melakukan penyitaan 10 bollard dan satu unit mesin gerinda sebagai barang bukti.
Baca juga: Anggota DPRD Sungai Penuh Jambi Maki Pekerja Renovasi Pasar: Monyet Kalian
"Setelah dilakukan penyidikan, syarat penetapan tersangka Fahrudin terpenuhi dengan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Very juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa Fahrudin untuk melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Fahrudin menjadi sorotan publik setelah videonya yang viral di media sosial, di mana ia terlihat memaki pekerja bangunan yang sedang melakukan renovasi di Pasar Beringin pada Minggu (19/10/2025).
Dalam video tersebut, Fahrudin tampak berbincang dengan beberapa orang di sebuah gedung yang sudah rusak parah.
Baca juga: Anggota DPRD Sungai Penuh yang Maki Pekerja Bangunan Dicopot, Golkar: Tak Beretika
Ketika mendengar suara gemuruh dari dalam gedung, ia tiba-tiba emosional dan menghampiri pekerja dengan makian.
Dalam video itu, Fahrudin melontarkan berbagai makian, termasuk menyebut para pekerja dengan sebutan yang tidak pantas.
"Woy, njeng," teriaknya sembari mengarah ke dalam gedung.
Ia kemudian melanjutkan makiannya dengan menyebut kata tak pantas.
Akibat tindakan tersebut, Fahrudin dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh.
Ketua Partai Golkar Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, mengungkapkan bahwa tindakan Fahrudin dinilai tidak beretika, terutama karena dilakukan terhadap masyarakat.
Baca juga: Maki Pekerja dengan Sebutan Monyet, Anggota DPRD Sungai Penuh Dicopot dari Jabatan dan Minta Maaf
"Kita tidak membenarkan hal tersebut dilakukan, karena sangat tidak beretika apalagi diucapkan oleh seorang wakil rakyat," kata Fikar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/10/2025).
Pencopotan Fahrudin dari jabatan Ketua Komisi II dilakukan setelah Partai Golkar mengeluarkan surat peringatan kedua, yang menyatakan bahwa ia melanggar kode etik dan peraturan organisasi.
"Saya juga sudah menginstruksikan fraksi agar mencopot yang bersangkutan sebagai Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh. Dan sudah dilakukan per hari ini yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komisi II," tegas Fikar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang