Salin Artikel

Atap Ambruk Tewaskan Santriwati, Kemenag Situbondo: Pembangunan Ponpes Harus Lampirkan IMB

Saat ditemui di lokasi, dia sangat menyayangkan kejadian ambruknya bangunan asrama yang menyebabkan 1 santriwati meninggal dunia.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait tindaklanjut kasus tersebut.

"Kami turut berduka atas kejadian ambruknya bangunan asrama putri yang menyebabkan 1 santri meninggal dunia," katanya Rabu (29/10/2025).

Namun dalam data yang ada di Kemenag Situbondo bahwa Pondok Pesantren Salafiah Syafi'iyah Syekh Abdul Qodir Jailani di Desa Blimbing Kecamatan Besuki memiliki izin resmi.

"Namun, untuk izin mendirikan bangunan (IMB), masih dalam proses pengecekan karena persyaratan yang berlaku pada saat pendirian pondok pesantren tersebut belum mewajibkan adanya IMB," kata dia.

Pihak Kemenag Situbondo juga telah menerima perintah dari Kementerian Agama bahwa ke depannya izin mendirikan bangunan di pondok pesantren harus dilampirkan.

"Kami telah mendapatkan petunjuk dari pusat, seluruh pesantren, lembaga madrasah akan kami lakukan moratorium, pembatasan izin. Dan untuk proses izin kedepannya harus melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Layak Fungsi (SLF), dan ketentuan-ketentuan yang diatur di pemerintah kabupaten," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/29/210311478/atap-ambruk-tewaskan-santriwati-kemenag-situbondo-pembangunan-ponpes-harus

Bagikan artikel ini melalui
Oke