Menurutnya, saat ini banyak maskapai di berbagai negara yang melakukan penyesuaian biaya operasional dengan menambahkan fuel surcharge antara 5-70 persen.
Menanggapi hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempertimbangkan usulan INACA
"Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan beberapa hal yang akan menjadi aspek pertimbangan. Antara lain: kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Lukman menegaskan, pihaknya memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global.
Situasi ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.
Atas kondisi itu, lanjut Lukman, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya.
"Untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan terkait usulan kebijakan stimulus yang juga diusulkan INACA, pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas.
Ia menegaskan setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen.
"Sehingga, layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," kata Lukman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang