KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul membenarkan bahwa satu orang mantan prajurit TNI AL terlibat dalam kasus penyekapan bermodus jual beli mobil di Tangerang Selatan. Pelaku diketahui merupakan seorang disertir bernama Praka MRA.
"Kasus ini melibatkan disertir prajurit yaitu Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 telah berstatus dipecat," ujar Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/10/2025) dikutip dari Antara.
Menurut Tunggul, MRA dipecat dengan tidak hormat secara In Absentia, yakni tanpa kehadirannya dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa TNI AL telah menindak tegas yang bersangkutan dan menyerahkan proses hukum lebih lanjut kepada pihak berwenang.
"Saat ini kasus yang menjerat MRA masih ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta. Setelah itu, berkas kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer, mengingat MRA hingga kini juga belum menjalani hukuman disersinya," jelas Tunggul.
Apa Peran MRA dalam Kasus Penyekapan?
Keterlibatan MRA muncul setelah Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang tersangka terkait penyekapan empat korban di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kesembilan tersangka tersebut berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, NN (52), dan MRA (39).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari transaksi jual beli mobil yang dilakukan oleh korban dengan salah satu tersangka berinisial NN di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/10).
"Tujuan pertemuan mereka adalah untuk transaksi jual beli mobil. Korban membayar uang muka sebesar Rp49 juta dengan mentransfernya ke rekening NN," kata Ade Ary, Kamis (16/10).
Namun, saat memesan makanan, para tersangka lain tiba-tiba datang dan merampas tas serta telepon genggam milik korban. Mereka kemudian memaksa korban masuk ke mobil sambil berteriak agar bersikap kooperatif.
"Mata para korban ditutup dengan kain hitam dan dibawa ke daerah Tangerang Selatan, tepatnya ke rumah tersangka lain berinisial MRA," ungkap Ade Ary.
Bagaimana Korban Bisa Kabur?
Setibanya di rumah MRA, keempat korban dimasukkan ke kamar di lantai dua. Salah satu korban perempuan sempat mendengar suaminya dicambuk oleh pelaku di ruangan lain.
Namun, pada Senin (13/10) sekitar pukul 05.00 WIB, korban perempuan tersebut berhasil melarikan diri.
"Korban berhasil kabur melalui pintu depan karena penjaga tertidur. Ia lalu menumpang motor warga dan melanjutkan perjalanan dengan taksi menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk melapor," ujar Ade Ary.
Dari Over Kredit Alphard hingga Penyekapan
Kasus ini berawal dari persoalan over kredit mobil Toyota Alphard antara tersangka Adrian dan Nunung (NN). Mobil tersebut awalnya milik istri Adrian yang kemudian dialihkan kreditnya kepada Nunung.
Namun, Nunung belum melunasi sisa utang sekitar Rp400 juta dan justru menjual mobil itu ke pihak lain tanpa sepengetahuan Adrian.
Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol I Kadek Dwi menjelaskan bahwa hal itu membuat Adrian kesal.
"Karena tidak mendapat kejelasan, Adrian kemudian menculik Nunung dan menyekapnya selama tiga pekan untuk mencari tahu keberadaan mobil itu," kata Kadek.
Dalam penyekapan tersebut, Nunung mengaku bahwa mobil Alphard sudah berpindah tangan ke seseorang bernama Indra. Nunung pun mengajak Indra bertemu dengan alasan untuk menyelesaikan urusan pembayaran DP sebesar Rp49 juta.
Namun, pertemuan itu justru menjadi awal dari drama penyekapan berikutnya. Indra bersama istrinya dan dua rekannya datang ke angkringan di Jagakarsa, tetapi mereka malah ditangkap dan disekap oleh kelompok Adrian di rumah milik MRA di Pondok Aren.
"Betul, sebenarnya si N (Nunung) yang bermasalah, tapi dia juga menjadi korban penyekapan. Bahkan sudah hampir tiga pekan," kata Kadek.
Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul menegaskan bahwa TNI AL tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran hukum yang melibatkan mantan atau prajurit aktif. Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap MRA akan tetap berjalan sesuai ketentuan.
"MRA statusnya sudah bukan prajurit aktif. Namun, karena dia belum menjalani hukuman disersi, maka perkaranya tetap diproses di lingkungan militer," ujar Tunggul.
https://www.kompas.com/banten/read/2025/10/21/053000888/tni-al-pastikan-eks-prajurit-terlibat-penyekapan-di-pondok-aren