Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae, Pamen Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan

Kompas.com - 03/09/2025, 10:45 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Tujuh anggota Brimob telah dipatsuskan setelah melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).

Salah satunya adalah sosok perwira menengah (pamen) bernama Kompol Cosmas Kaju Gae yang sempat menjabat Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.

Namun, beberapa hari sebelumnya, jabatannya tersebut sudah digantikan oleh Kompol Sutarto.

Hal ini diketahui lewat unggahan dari akun Instagram Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob pada Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan

Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia merupakan satu dari tujuh anggota Brimob yang dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri setelah terjadinya insiden pelindasan terhadap driver ojol, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) lalu. Ia merupakan satu-satunya perwira menengah (pamen) yang berada di dalam kendaraan rantis (rantis) Brimob saat insiden dilindasnya Affan. Tribunnews Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia merupakan satu dari tujuh anggota Brimob yang dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri setelah terjadinya insiden pelindasan terhadap driver ojol, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) lalu. Ia merupakan satu-satunya perwira menengah (pamen) yang berada di dalam kendaraan rantis (rantis) Brimob saat insiden dilindasnya Affan.

Kompol Cosmas duduk di Samping sopir rantis

Pada saat peristiwa pelindasan terhadap Affan, Kompol Cosmas ternyata berada di samping sopir rantis Brimob, yaitu Bripka Rohmat.

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R (Rohmat), sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025) kemarin.

Sementara, anggota Brimob lainnya, yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, duduk di belakang.

Kini ketujuh anggota Brimob itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri setelah diperiksa oleh Divpropam Polri.

Mereka pun kini telah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk 20 hari ke depan.

Sementara, saat pemeriksaan oleh Divpropam Polri, Bripka Rohmat mengaku terpaksa menerobos massa yang berkerumun di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Dia mengeklaim, saat momen tersebut, massa sudah melempari rantis Brimob menggunakan batu dan bom molotov.

"Jadi itu di jalan kan pertigaan, di kiri ada massa, di kanan massa, di depan massa dekat pom bensin. Itu mobil kalau saya berhentikan, habis pak. Pasti habis karena mereka sudah nyerang pakai batu, pakai cone block, pakai bom molotov," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ia mengaku dalam kondisi tersebut, hanya memikirkan bagaimana menyelamatkan anggota lain yang berada di dalam rantis Brimob tersebut.

Kemudian, Bripka Rohmat menyebut adanya perintah dari atasan yang juga berada di dalam rantis untuk tetap berjalan.

Namun, karena massa yang sudah berkerumun di sekitar lokasi, rantis Brimob pun tidak bisa bergerak.

"Saya harus berjuang terus, pokoknya harus selamat ini. Lima menit telat, habis kita pak. Soalnya massa sudah banyak gitu," ujarnya.

Baca juga: Sidang Etik Brimob Pelindas Ojol Affan Digelar, Dimulai dari Kompol Cosmas

Halaman:


Terkini Lainnya
Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi
Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi
Jawa Barat
ASN Buton Tengah Ditangkap, Diduga Korupsi Anggaran Paskibraka Rp 59 Juta
ASN Buton Tengah Ditangkap, Diduga Korupsi Anggaran Paskibraka Rp 59 Juta
Sulawesi Selatan
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ini Kronologinya
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ini Kronologinya
Jawa Barat
Bagaimana Potongan Tubuh Korban Pembunuhan Mutilasi Bisa Ditemukan di Hutan Pacet?
Bagaimana Potongan Tubuh Korban Pembunuhan Mutilasi Bisa Ditemukan di Hutan Pacet?
Jawa Timur
Siapa Azis Wellang? Sosok Tersangka Pembalakan Liar yang Main Domino Bareng Raja Juli Antoni
Siapa Azis Wellang? Sosok Tersangka Pembalakan Liar yang Main Domino Bareng Raja Juli Antoni
Riau
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Jawa Timur
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Jawa Timur
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
Jawa Barat
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sumatera Barat
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sumatera Selatan
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Jawa Timur
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Kalimantan Timur
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Sumatera Utara
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Banten
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Banten
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau