KOMPAS.com - PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia tenaga listrik, kerap menggunakan tanah milik warga untuk membangun infrastruktur jaringan listrik.
Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak untuk menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah, guna mendukung usaha penyediaan listrik.
Pembangunan infrastruktur PLN terus dilakukan seiring dengan bertambahnya jumlah pelanggan baru, misalnya saja di kawasan yang banyak dibangun perumahan.
Lalu, apabila tiba-tiba lahan warga ditanam tiang listrik PLN, apakah warga bersangkutan bisa mengajukan ganti rugi?
Baca juga: Tarif Listrik PLN 22–28 September 2025 Tetap! Cek Daftar Lengkap per kWh untuk Semua Golongan
Aturan terkait kompensasi penggunaan tanah atau ganti rugi atas penanaman tiang PLN sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, terutama dalam Pasal 27 dan Pasal 31.
Disebutkan dalam Pasal 27, untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik berhak menggunakan tanah atau melintas di atas tanah atau di bawah tanah atau bangunan, untuk pembangunan jaringan listrik.
PLN juga berhak memotong atau menebang tanaman yang menghalangi pembangunan jaringan listrik. Untuk skema ganti rugi atas tanah kemudian diatur dalam Pasal 30.
Dalam kasus penggunaan tanah pribadi milik warga untuk pembangunan tiang listrik, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.
"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 30 ayat (1).
"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik," tulis Pasal 30 ayat (2).
Baca juga: Tarif Listrik PLN 22–28 September 2025 Tetap, Begini Cara Cek Tagihan Lewat HP
Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009.
Namun secara umum, perhitungan nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan lokasi tanah maupun aspek lain sesuai dengan pertimbangan dan taksiran appraisal (penilai).
Nah, itulah aturan mengenai ganti rugi tiang listrik PLN yang dipasang di tanah warga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang