Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 24/09/2025, 14:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia tenaga listrik, kerap menggunakan tanah milik warga untuk membangun infrastruktur jaringan listrik.

Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak untuk menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah, guna mendukung usaha penyediaan listrik.

Pembangunan infrastruktur PLN terus dilakukan seiring dengan bertambahnya jumlah pelanggan baru, misalnya saja di kawasan yang banyak dibangun perumahan.

Lalu, apabila tiba-tiba lahan warga ditanam tiang listrik PLN, apakah warga bersangkutan bisa mengajukan ganti rugi?

Baca juga: Tarif Listrik PLN 22–28 September 2025 Tetap! Cek Daftar Lengkap per kWh untuk Semua Golongan

 

Ganti rugi tiang listrik PLN di tanah pribadi

Aturan terkait kompensasi penggunaan tanah atau ganti rugi atas penanaman tiang PLN sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, terutama dalam Pasal 27 dan Pasal 31.

Disebutkan dalam Pasal 27, untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik berhak menggunakan tanah atau melintas di atas tanah atau di bawah tanah atau bangunan, untuk pembangunan jaringan listrik.

PLN juga berhak memotong atau menebang tanaman yang menghalangi pembangunan jaringan listrik. Untuk skema ganti rugi atas tanah kemudian diatur dalam Pasal 30.

Dalam kasus penggunaan tanah pribadi milik warga untuk pembangunan tiang listrik, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.

"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 30 ayat (1).

"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik," tulis Pasal 30 ayat (2).

Baca juga: Tarif Listrik PLN 22–28 September 2025 Tetap, Begini Cara Cek Tagihan Lewat HP

 

Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009.

Namun secara umum, perhitungan nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan lokasi tanah maupun aspek lain sesuai dengan pertimbangan dan taksiran appraisal (penilai).

Nah, itulah aturan mengenai ganti rugi tiang listrik PLN yang dipasang di tanah warga. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau