TOKYO, KOMPAS.com - Polisi dan jaksa di Tokyo, Jepang meminta maaf secara resmi di makam Shizuo Aishima, pria yang secara salah dituduh mengekspor peralatan sensitif tanpa izin dan meninggal sebelum sempat mendapatkan jaminan.
Permintaan maaf dilakukan pada 25 Agustus 2025 di Yokohama, dengan kehadiran anggota keluarga Aishima, sebagaimana dilansir The Strait Times hari yang sama.
“Kami meminta maaf atas penyelidikan dan penangkapan yang salah,” kata Wakil Kepala Kepolisian Metropolitan Tetsuro Kamata.
Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Gadis di Selandia Baru Disuntik Obat Antipsikotik
Langkah ini dilakukan menyusul laporan polisi Jepang pada awal Agustus yang menyatakan, disfungsi dalam rantai komando penyelidikan menyebabkan salah tangkap terhadap Aishima dan dua orang lainnya.
Sebelumnya, pada Juni, polisi dan Kantor Kejaksaan Distrik Tokyo telah menyampaikan permintaan maaf kepada presiden perusahaan Masaaki Okawara (76) dan Junji Shimada (72) salah satu mantan direktur perusahaan.
Namun, keluarga Aishima tidak hadir, dan pengacara mereka menyerahkan surat yang menyatakan, “Tidak dapat menerima permintaan maaf dalam kondisi saat ini.”
Aishima, Okawara, dan Shimada ditangkap dan didakwa antara Maret hingga Juni 2020 atas dugaan ekspor tanpa izin peralatan pengering semprot (spray dryer) yang bisa menghasilkan agen biologis.
Baca juga: Iwao Hakamada 46 Tahun Menanti Hukuman Mati, Ternyata Salah Tangkap dan Dibebaskan
Aishima meninggal pada Februari 2021, pada usia 72 tahun, setelah berjuang melawan kanker lambung yang terdeteksi selama ia ditahan.
Ia telah mengajukan delapan permohonan jaminan, tetapi semuanya ditolak sebelum akhirnya diizinkan keluar untuk perawatan.
Jaksa penuntut membatalkan dakwaan terhadap Okawara dan Shimada pada Juli 2021 setelah muncul keraguan terkait keterlibatan mereka.
Kantor Jaksa Agung kemudian menyatakan, seharusnya pihaknya menyesal secara mendalam karena penolakan permohonan jaminan Aishima bisa ditangani lebih bijak.
Perusahaan berbasis di Yokohama itu mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah metropolitan Tokyo dan negara pada September 2021.
Pengadilan Tinggi Tokyo memutuskan pada Mei bahwa penangkapan dan dakwaan ketiga pria itu ilegal.
Kemudian, pengadilan tinggi memerintahkan pemerintah metropolitan serta negara membayar ganti rugi sebesar 166 juta yen (sekitar Rp 2,7 triliun).
Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap dan 10 Tahun Dipenjara, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Rp 770 Miliar
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini