Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara ART di Singapura Didenda Rp 164 Juta karena Punya Kerja Sampingan

Kompas.com - 27/08/2025, 11:11 WIB
Inas Rifqia Lainufar

Penulis

Sumber CNA, Mothership

Dari September 2019 hingga Februari 2020, Erlinda bekerja di rumah Prasad satu hingga dua kali sebulan, dengan bayaran sekitar 450 dollar Singapura (sekitar Rp 5,7 juta) per bulan.

Namun, seperti sebelumnya, pekerjaan ini terhenti selama pandemi dan dilanjutkan kembali antara Maret 2022 hingga September 2024.

Vonis dan ancaman hukuman

Jaksa dari MOM menekankan bahwa denda minimum untuk Soh seharusnya 5.000 (ekitar Rp 63 juta), tetapi karena periode pelanggaran yang panjang dan adanya rekomendasi kepada pihak lain, hukuman lebih tinggi pantas diberikan.

Diketahui, menurut hukum di Singapura, ART yang bekerja tanpa izin bisa dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun, denda maksimal 20.000 dollar Singapura (sekitar Rp 250 juta), atau keduanya.

Sementara itu, majikan yang mempekerjakan ART ilegal dapat dihukum penjara hingga 12 bulan dan denda antara 5.000 hingga 30.000 dollar Singapura (sekitar Rp 63 juta hingga Rp 381 juta).

Kini, baik Erlinda maupun Soh telah membayar seluruh denda tersebut.

Baca juga: ART Asal Indonesia Diduga Bunuh Majikan, Terancam Hukuman Mati

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau