Penulis
“Kami sekali jalan itu modalnya Rp 15 juta untuk ongkos. Kalau dapat 1,5 ton ikan, kami bisa mendapat Rp 60 atau Rp 70 juta. Dikurangi ongkos dan dibagi sama empat rekan, satu orang kira-kira mendapat Rp 3 sampai 5 juta. Tapi kalau hasil tangkapan sedikit ya tidak sampai segitu,” tutur Abu.
“Jauh sekali selisihnya. Pendapatan kami ini tak ada apa-apanya dengan kapal nelayan asing, apalagi biaya hidup di sini mahal,” imbuhnya.
Sebagai Ketua Aliansi Nelayan Kecamatan Bunguran Barat, Abu mengaku sudah berulang kali melapor. Ia bahkan bersedia membantu otoritas mendeteksi kapal asing di laut.
Namun, tindakan aparat yang dinilai sangat minim membuatnya merasa harus menyerah.
“Terbukti dengan masih banyaknya kapal asing di sini. Bahkan kapal nelayan China itu ada yang sampai dikawal kapal penjaga pantainya waktu masuk ke Laut Natuna," ucapnya resah.
Baca juga: China Selamatkan 17 Pelaut Filipina yang Kecelakaan di Laut China Selatan
Pada 2024, pengalaman pahit saat melaut datang langsung. Saat mencari ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Abu diusir oleh kapal penjaga pantai China.
“Pakai bahasa isyarat saja. Kami mau tak mau ya harus pergi,” katanya.
Padahal, menurutnya, itu wilayah yang seharusnya dapat dimanfaatkan nelayan Indonesia.
“Mengapa kami diusir? Itu yang saya tak tahu," tanya Abu heran.
Meski demikian, Abu merasa bersyukur karena hanya seorang nelayan tradisional. Menurut klaimnya, kapal yang menggunakan alat modern lebih berisiko untuk ditangkap.
Ancaman juga datang dari perbatasan lain. Abu bercerita, sejumlah rekannya pernah ditangkap aparat Malaysia dan ditahan hingga tujuh bulan.
“18 buah pompong yang sudah kena,” ujarnya.
Pada awal 2025, salah satu temannya diminta membayar denda sekitar Rp 1 miliar agar tidak dipenjara. Namun, katanya, nelayan Natuna biasanya akan memilih dipenjara dalam situasi tersebut daripada membayar denda.
“Mau cari Rp 1 miliar dari mana? Kami hanya nelayan pancing ulur,” tutur Abu.
Ironisnya, menurut Abu, nelayan Malaysia Barat seringkali memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa ada pengusiran dari otoritas.
Nelayan tradisional Natuna juga dihadapkan dengan ancaman dari kapal-kapal perusak rompong. Bagi mereka, rompong—rumpon tradisional untuk mengumpulkan ikan—adalah investasi dan penanda ruang tangkap.
“Kami bikin rompong susah payah, malah dirusak,” kata Abu.
Ketika kapal besar mendekati rompong dan mengangkut anak-anak ikan, siklus regenerasi pun terganggu.
“Kalau ikan semua habis dan habitat rusak, kami dan anak-anak kami mau makan apa beberapa tahun ke depan?” ujarnya.
Oleh karena itu, Abu meminta kapal-kapal di atas 20 gross tonnage (GT) dijauhkan minimal 30 mil dari garis pantai Natuna.
“Kami minta 30 mil cukup lah dari garis pantai," pintanya.
Ia yakin dengan pembatasan itu, nelayan Natuna bisa bertahan “20 tahun, 30 tahun ke depan”.
Baca juga: Filipina Murka, Tuduh China Sengaja Tabrak Kapal Manila di Laut China Selatan
Secara hukum internasional, perairan tempat Abu melaut berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, yang diakui berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS).
Namun secara geopolitik, kawasan itu berada di pinggiran konflik yang lebih besar: Sengketa Laut China Selatan.
China mengeklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan melalui apa yang disebut sebagai nine-dash line atau sembilan garis putus-putus—klaim sepihak yang tumpang tindih dengan ZEE sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia di perairan sekitar Natuna.
Pemerintah Indonesia menegaskan, tidak memiliki sengketa wilayah dengan China karena klaim nine-dash line tidak memiliki dasar hukum internasional, dan telah ditolak oleh putusan Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag pada 2016 dalam perkara Filipina melawan China.
Akan tetapi di lapangan, klaim tersebut tetap memunculkan gesekan, terutama ketika kapal nelayan dan kapal penjaga pantai China memasuki wilayah yang oleh Indonesia disebut sebagai Laut Natuna Utara.