Penulis
Nama “Laut Natuna Utara” sendiri diresmikan pemerintah Indonesia pada 2017 sebagai penegasan kedaulatan dan yurisdiksi di perairan tersebut.
Dalam konteks itulah pengalaman Abu—yang pernah diusir kapal penjaga pantai China saat berada di ZEE Indonesia—menjadi bagian dari gambaran yang lebih luas. Nelayan tradisional berada di garis terdepan dari tarik-menarik kepentingan negara.
Menanggapi keluhan Abu dan nelayan Natuna lain, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa TNI AL telah menjalankan prosedur ketika mendapati Kapal Ikan Asing (KIA) memasuki ZEE Indonesia.
“Tindakan yang dilakukan oleh unsur gelar patroli TNI AL yaitu yang pertama tentunya melaksanakan komunikasi dan peringatan melalui radio terhadap KIA yang memasuki ZEE Indonesia. Kemudian melaksanakan pengusiran terhadap KIA dari wilayah ZEE Indonesia, dilanjutkan dengan shadowing untuk mengawal secara kooperatif sampai kapal benar-benar keluar,” ujarnya.
Letkol Ary, Kadispen Koarmada I, menyatakan bahwa pihaknya rutin menerima laporan mengenai kapal asing di Laut Natuna Utara dan menindaklanjutinya dengan menghadirkan kapal perang.
“Kami sering menerima laporan mengenai kapal asing di Laut Natuna Utara, dan kami juga menanggapi laporan tersebut dengan menghadirkan kapal perang kami,” katanya.
Ia menambahkan, patroli dilakukan secara rutin dari sisi barat ke timur dan sebaliknya.
“Jika memang kedapatan kapal nelayan asing, kami akan melaksanakan pengusiran untuk kembali ke daerah mereka. Baru saja kami berpapasan dengan Coast Guard Vietnam. Dan kami sudah mengambil langkah sesuai prosedur. Kehadiran kami di laut juga sebagai bukti bahwa kita selalu menjaga kedaulatan perairan Indonesia,” ujarnya.
Namun, bagi sebagian nelayan, patroli periodik belum tentu terasa sebagai perlindungan langsung saat mereka berhadapan dengan kapal besar atau penjaga pantai asing di tengah laut.
Di tengah tekanan yang dialami nelayan seperti Abu, sejumlah pakar menilai persoalan di Laut Natuna Utara bukan hanya soal aktivitas ilegal di laut, tetapi juga terkait pendekatan negara dalam memberikan perlindungan.
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai langkah pengamanan terhadap nelayan perlu dilakukan lebih aktif dan langsung di lapangan.
“Seharusnya kapal-kapal Bakamla, kapal-kapal KKP itu harus membayangi-bayangi kapal nelayan Natuna ketika mereka menangkap ikan supaya mereka itu tidak di-bully oleh kapal-kapal Coast Guard,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, kehadiran aparat yang menyertai nelayan saat melaut dapat menjadi bentuk perlindungan nyata sekaligus efek gentar bagi pihak asing.
“Selama ini nelayan Natuna diganggu sama Coast Guard China ya karena tidak ada (kapal Bakamla, kapal KKP) di belakangnya,” kata Hikmahanto.
Sementara itu, pakar geodesi dari Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana, menyoroti akar persoalan dari sisi hukum internasional.
Ia menegaskan bahwa klaim China di Laut China Selatan tidak memiliki dasar kuat dalam kerangka hukum laut yang berlaku saat ini.
Menurut Andi, Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS) menjadi rujukan utama dalam menentukan batas wilayah laut. Aturan tersebut menetapkan bahwa negara memiliki laut teritorial sejauh 12 mil laut dan ZEE hingga 200 mil laut dari garis pangkal.
Dalam konteks ini, klaim China melalui nine-dash line dinilai melampaui ketentuan tersebut.
“Klaim sembilan garis putus-putus itu jelas jauh melebihi yang dibolehkan oleh hukum,” kata Andi.
Ia juga menegaskan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan keputusan hukum internasional, meskipun China sendiri telah meratifikasi UNCLOS pada 1996.
Lebih jauh, Andi menjelaskan bahwa pembangunan pulau buatan oleh China di kawasan sengketa tidak serta-merta memperkuat klaim wilayah.
“Pulau buatan tidak akan menambah klaim teritorialnya,” ujarnya.
Menurutnya, hanya pulau alami yang memenuhi syarat tertentu yang dapat menjadi dasar penentuan wilayah laut suatu negara.
Oleh sebab itu, sengketa di Laut China Selatan tidak hanya soal batas maritim, tetapi juga berkaitan dengan status kepemilikan pulau-pulau kecil yang hingga kini belum sepenuhnya jelas.
Dalam situasi ini, para pakar melihat bahwa nelayan seperti Abu berada di posisi paling rentan—di antara ketegangan geopolitik, perbedaan tafsir hukum internasional, dan keterbatasan perlindungan di lapangan.
Baca juga: China Selamatkan 17 Pelaut Filipina yang Kecelakaan di Laut China Selatan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang