JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara memastikan, Peraturan Menteri (Permen) terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sudah siap.
Bahkan, Kementerian PKP juga siap menyinkronisasi Permen tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
"KUR Perumahan ini kita sudah siap ya, aturan kita sudah selesai. Jadi, kapan pun dipanggil Pak Menko kita siap ya. Kapan pun diajak rapat, kami sudah siap. Terima kasih tim Kementerian PKP yang sudah bekerja keras menyusun Permen PKP ini," tegas Ara, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Penyusunan Permen KUR Perumahan Tembus 90 Persen, Kelar Akhir Juli
Ara pun juga mengundang Anggota DPR dan Kepala Daerah untuk mendorong pelaksanaan program rumah bersubsidi untuk masyarakat.
Adanya rumah bersubsidi di daerah diharapkan dapat mengurangi backlog (ketimpangan) perumahan sekaligus membantu masyarakat lebih sejahtera dan tinggal di hunian layak dan berkualitas.
Selain Permen PKP, dua lainnya adalah Permen Keuangan (PMK), dan Peraturan Menko Ekonomi (Permenko).
Ketiga peraturan ini akan menjadi pondasi kuat bagi implementasi program-program perumahan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi.
Dia menambahkan, ada beberapa catatan khusus dari Kemen PKP yang akan diakomodasi dalam kebijakan tersebut.
Fokus utama adalah memastikan semua program berjalan sesuai tata kelola yang baik. Ini mencakup bagaimana anggaran dapat diserap secara maksimal dan dialokasikan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Kemen PKP juga akan mengimplementasikan saran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai program UMKM naik kelas.
"Seperti saran Ibu Sri Mulyani, ada program untuk bagaimana UMKM naik kelas ya," kata Ara.
Tak kalah penting, kebijakan ini juga akan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan.
Baca juga: Tiga Permen Dibutuhkan buat KUR Perumahan
Ara pun meyakini bahwa sektor perumahan memiliki potensi besar untuk berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara.
Ara juga meminta dukungan Kepala Daerah dan Anggota DPR untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah, termasuk rumah subsidi dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Apalagi pemerintah daerah memiliki aset tanah yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan rumah bagi pegawai maupun masyarakatnya.