Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Gedung DPR di Senayan, Tempat Kerja Mewah Wakil Rakyat

Kompas.com - 29/08/2025, 13:10 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung DPR/MPR/DPD RI di Senayan, Jakarta, atau yang juga dikenal dengan sebutan Kompleks Parlemen merupakan salah satu ikon arsitektur pemerintahan Indonesia.

Kantor mewah para wakil rakyat ini merupakan titik utama penyampaian aspirasi oleh masyarakat, meskipun hanya bisa mereka lakukan sampai depan gerbang kompleks saja.

Baca juga: Mengenal Rise Tower, Proyek Gedung Setinggi 2 Km di Arab Saudi

Bangunan ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan wakil rakyat, tetapi juga menyimpan sejarah panjang yang terkait dengan dinamika politik dan pembangunan nasional sejak era Presiden pertama RI, Soekarno.

Berikut sejarah Gedung DPR di Senayan, dilansir dari laman resmi MPR RI, Jumat (29/08/2025).

Gagasan Awal dan Pendirian

Gedung Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta PusatDok. DPR Gedung Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Pembangunan gedung ini bermula dari gagasan Presiden Soekarno untuk menyelenggarakan Conference of the New Emerging Forces (CONEFO), sebuah forum internasional yang digagas pada era Perang Dingin untuk mewadahi negara-negara berkembang di luar blok Barat maupun Timur.

Untuk mewujudkan gagasan tersebut, Soekarno mengeluarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 48/1965 pada 8 Maret 1965 tentang pembangunan gedung yang kelak menjadi cikal bakal kompleks DPR/MPR/DPD RI di Senayan.

Arsitektur gedung dipercayakan kepada Soejoedi Wirjoatmodjo, seorang arsitek Indonesia yang kala itu dikenal dengan gaya modernis.

Baca juga: 5 Pilihan Rumah Murah di Kota Singkawang, Damai dan Multikultural

Desain rancangan karya Soejoedi kemudian disahkan langsung oleh Soekarno pada 22 Februari 1965.

Namun, perjalanan pembangunan tidak berjalan mulus. Peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada 1965 membuat proyek ini terhenti.

Baru pada 9 November 1966, pembangunan dilanjutkan kembali melalui Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 79/U/Kep/11/1966. Peruntukan gedung pun berubah, dari semula untuk CONEFO menjadi Gedung MPR/DPR RI.

Gedung Nusantara

Kompleks DPR/MPR/DPD RI terdiri dari sejumlah bangunan utama yang memiliki fungsi berbeda-beda.

Yang paling ikonik adalah Gedung Nusantara, dikenal luas dengan sebutan Gedung DPR, yang berbentuk kubah setengah lingkaran.

Desain kubah tersebut melambangkan kepakan sayap burung yang bersiap lepas landas, merepresentasikan semangat kebangkitan bangsa.

Baca juga: Bangun Rumah Cuma Hitungan Hari, Bisa Jadi Jawaban Backlog 9,9 Juta

Gedung Nusantara digunakan sebagai ruang sidang utama, termasuk untuk sidang paripurna DPR dan sidang tahunan MPR.

Selain itu, terdapat Gedung Nusantara I, gedung bertingkat setinggi 100 meter dengan 24 lantai. Gedung ini menjadi salah satu pusat kegiatan kerja anggota dewan, dengan ruang-ruang kerja fraksi dan komisi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau