Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lama Tenor Pinjaman KUR Perumahan dan Ketentuan Lengkapnya

Kompas.com - 08/09/2025, 13:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Lama tenor pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau juga disebut Kredit Program Perumahan (KPP) perlu diketahui masyarakat yang berencana mengajukannya.

Pasalnya, KPP atau KUR Perumahan merupakan kebijakan baru. Sehingga belum banyak masyarakat yang mengetahui ketentuannya.

Dikutip dari dokumen Kementerian PKP berjudul Sosialisasi Kredit Program Perumahan, KPP adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha, dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Baca juga: Siapa yang Bisa Manfaatkan KUR Perumahan?

Skema penyaluran KPP atau KUR Perumahan terbagi menjadi dua, yaitu KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan.

KPP Sisi Penyediaan diberikan kepada pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan untuk keperluan:

  • Pengadaan tanah;
  • Pembelian bahan bangunan; dan/atau
  • Pengadaan barang dan jasa.

Sedangkan KPP Sisi Permintaan diberikan kepada UMKM berupa individu atau perseorangan yang dipergunakan untuk:

  • Keperluan pembangunan, pembelian, dan renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha;
  • Kegiatan usaha yang dimaksud meliputi usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal; penyimpanan barang/peralatan usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal; dan/atau bekerja secara daring dan luring terkait usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal.

Baca juga: Pengusaha Kelas Menengah Bisa Dapat KUR Perumahan hingga Rp 20 Miliar

Lama Tenor KUR Perumahan

Lama tenor KUR Perumahan tergantung skema penyalurannya, yang terdiri dari KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan, yakni:

1. KPP Sisi Penyediaan

  • Paling lama 4 tahun untuk kredit atau pembiayaan modal kerja;
  • Paling lama 5 tahun untuk kredit atau pembiayaan investasi.

2. KPP Sisi Permintaan

  • Paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai ketentuan Penyalur KPP;
  • Jangka waktu KPP dapat lebih panjang dari 5 tahun, namun subsidi bunga atau margin hanya untuk jangka waktu 5 tahun.

Suku Bunga KUR Perumahan

Besaran suku bunga KUR Perumahan tergantung skema penyalurannya, yang terdiri dari KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan.

Baca juga: KUR Perumahan Diklaim Bantu Usaha Bersifat Home Industry

1. KPP Sisi Penyediaan

Suku bunga sesuai market dikurangi subsidi bunga dari pemerintah 5 persen.

Artinya, jika asumsi suku bunga sesuai market 11 persen, maka sisa 6 persen yang dibebankan kepada masyarakat.

2. KPP Sisi Permintaan

Suku bunga fixed 6 persen.

Sementara subsidi bunga 10 persen untuk plafon Rp 10 juta–Rp 100 juta, dan 5,5 persen untuk plafon Rp 100 juta–Rp 500 juta.

Plafon KUR Perumahan

Besaran plafon KUR Perumahan juga tergantung dengan skema penyalurannya.

Baca juga: Wanti-wanti Pengusaha Soal KUR Perumahan, Ara: Kalau Punya Niat Tidak Baik, Pasti Masuk Penjara

1. KPP Sisi Penyediaan

Plafon KUR Perumahan Sisi Penyediaan sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.

Dengan total jumlah akad paling banyak 4 kali, penerima bisa memperoleh pencairan pinjaman paling banyak Rp 20 miliar.

2. KPP Sisi Permintaan

Plafon KUR Perumahan Sisi Penyediaan sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Penerima hanya dapat melakukan akad 1 kali dengan akumulasi pencarian paling banyak Rp 500 juta.

Agunan KUR Perumahan

Baik untuk skema Sisi Penyediaan dan Sisi Permintaan, berikut ketentuan agunan KUR Perumahan:

  • Agunan pokok, berupa obyek yang dibiayai oleh KPP;
  • Agunan tambahan, dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP.

Baca juga: Cara Mendapatkan KUR Perumahan, Simak Panduan Lengkapnya

Syarat Mengajukan KUR Perumahan

Persyaratan mengajukan KUR Perumahan meliputi:

  • Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
  • Memiliki usaha produktif dan layak;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak;
  • Memiliki NIB;
  • Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
  • Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP;
  • Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan;
  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan;
  • Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP;
  • Memberikan agunan pokok yaitu objek yang dibiayai oleh KPP; dan
  • Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau