KOMPAS.com - Lama tenor pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau juga disebut Kredit Program Perumahan (KPP) perlu diketahui masyarakat yang berencana mengajukannya.
Pasalnya, KPP atau KUR Perumahan merupakan kebijakan baru. Sehingga belum banyak masyarakat yang mengetahui ketentuannya.
Dikutip dari dokumen Kementerian PKP berjudul Sosialisasi Kredit Program Perumahan, KPP adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha, dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Baca juga: Siapa yang Bisa Manfaatkan KUR Perumahan?
Skema penyaluran KPP atau KUR Perumahan terbagi menjadi dua, yaitu KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan.
KPP Sisi Penyediaan diberikan kepada pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan untuk keperluan:
Sedangkan KPP Sisi Permintaan diberikan kepada UMKM berupa individu atau perseorangan yang dipergunakan untuk:
Baca juga: Pengusaha Kelas Menengah Bisa Dapat KUR Perumahan hingga Rp 20 Miliar
Lama tenor KUR Perumahan tergantung skema penyalurannya, yang terdiri dari KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan, yakni:
Besaran suku bunga KUR Perumahan tergantung skema penyalurannya, yang terdiri dari KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan.
Baca juga: KUR Perumahan Diklaim Bantu Usaha Bersifat Home Industry
Suku bunga sesuai market dikurangi subsidi bunga dari pemerintah 5 persen.
Artinya, jika asumsi suku bunga sesuai market 11 persen, maka sisa 6 persen yang dibebankan kepada masyarakat.
Suku bunga fixed 6 persen.
Sementara subsidi bunga 10 persen untuk plafon Rp 10 juta–Rp 100 juta, dan 5,5 persen untuk plafon Rp 100 juta–Rp 500 juta.
Besaran plafon KUR Perumahan juga tergantung dengan skema penyalurannya.
Baca juga: Wanti-wanti Pengusaha Soal KUR Perumahan, Ara: Kalau Punya Niat Tidak Baik, Pasti Masuk Penjara
Plafon KUR Perumahan Sisi Penyediaan sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.
Dengan total jumlah akad paling banyak 4 kali, penerima bisa memperoleh pencairan pinjaman paling banyak Rp 20 miliar.
Plafon KUR Perumahan Sisi Penyediaan sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Penerima hanya dapat melakukan akad 1 kali dengan akumulasi pencarian paling banyak Rp 500 juta.
Baik untuk skema Sisi Penyediaan dan Sisi Permintaan, berikut ketentuan agunan KUR Perumahan:
Baca juga: Cara Mendapatkan KUR Perumahan, Simak Panduan Lengkapnya
Persyaratan mengajukan KUR Perumahan meliputi: