Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai menekan pedal gas dalam urusan transisi energi dan penanganan krisis sampah perkotaan.
Melalui PT Danantara Investment Management (PT DIM), negara kini tengah memburu mitra dengan kapabilitas tinggi, baik dari skala nasional maupun internasional, untuk menggarap Proyek Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Langkah konkret ini diawali dengan pembentukan Daftar Peserta Terverifikasi (DPT) yang merupakan instrumen prakualifikasi ketat untuk menyaring badan usaha yang benar-benar memiliki rekam jejak, kapasitas finansial, dan penguasaan teknologi Waste-to-Energy (WtE).
Proyek PSEL ini berdiri dengan paying hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
Baca juga: Darurat Sampah Tangsel: Menteri PU Dorong Solusi Waste to Energy dan Tutup TPA Cipeucang
Beleid ini secara spesifik mengatur penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan energi terbarukan yang ramah lingkungan.
Selain itu, proyek ini akan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015.
Penggunaan skema KPBU menunjukkan bahwa pemerintah ingin berbagi risiko sekaligus keahlian dengan sektor swasta untuk memastikan proyek infrastruktur ini tidak hanya terbangun, tetapi juga berkelanjutan secara operasional.
Partisipasi dalam pembentukan DPT ini dibuka lebar bagi perusahaan tunggal maupun konsorsium, baik lokal maupun asing, selama memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Untuk menjamin proses yang kredibel, PT DIM menunjuk Agen Registrasi dan Verifikasi (Agen R&V) independen.
Baca juga: Kementerian PU Bakal Bangun Akses Jalan Proyek Waste to Energy
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap calon mitra yang masuk dalam daftar ini telah melalui proses kurasi yang transparan dan sistematis.
"Program ini bertujuan memastikan bahwa proses pembentukan DPT dilaksanakan secara transparan, sistematis, dan dengan tata kelola yang baik," demikian pernyataan resmi PT Danantara Investment Management yang diterima Kompas.com, Senin (16/3/2026).
Periode penyampaian Dokumen Verifikasi dijadwalkan mulai 25 Maret 2026 hingga 25 April 2026.
Guna menyamakan persepsi mengenai mekanisme teknis, PT DIM akan menggelar Diskusi Teknis (Aanwijzing) secara daring dalam dua siklus utama:
Baca juga: Groundbreaking Serentak Proyek Waste to Energy di 7 Lokasi
Meskipun kehadiran dalam aanwijzing tidak bersifat menggugurkan, sesi ini diprediksi akan menjadi ajang krusial bagi calon investor untuk membedah persyaratan aplikasi sebelum dokumen final disampaikan melalui jalur resmi email registrationwte@danantaraindonesia.com.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang