Pollycarpus kemudian dipanggil Mabes Polri untuk bersaksi. Dalam pemeriksaan, TPF menemukan fakta baru bahwa ada 6 calon tersangka di mana 4 di antaranya berasal dari Garuda Indonesia.
Tak hanya itu, TPF juga mencium adanya keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN).
BIN diduga memberikan instruksi ke Pollycarpus untuk menghabisi Munir.
Pollycarpus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijatuhi vonis 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005, setahun setelah meninggalnya Munir.
Selain Pollycarpus, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan juga divonis satu tahun penjara karena dianggap menempatkan Pollycarpus sebagai extra crew di jadwal penerbangan Munir.
Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tokoh-tokoh BIN yang diduga terlibat kematian Munir, bebas dari tuntutan.
Hal ini membuat pengusutan kasus kematian Munir tidak benar-benar tuntas.
Di masa kepresidenan Joko Widodo (Jokowi), dia juga berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Namun, hingga akhir masa jabatannya selama dua periode, kasus tersebut belum juga menemui titik terang.
Baca juga: Tanda Keracunan Arsenik yang Membunuh Munir di Udara 20 Tahun Lalu
Penyelidikan kasus kematian Munir masih berlanjut hingga saat ini di bawah tim ad hoc penyelidikan Komnas HAM.
Kali ini, penyelidikan dilakukan untuk menggolongkan apakah kasus kematian Munir termasuk kasus pelanggaran HAM berat atau bukan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat.
Para saksi berasal dari kalangan pembela HAM, pihak maskapai Garuda, dan beberapa penyidik kasus pidana pembunuhan Munir.
"Tentang kasus Munir, proses penyelidikan sudah berjalan dan sejauh ini kami sudah memeriksa sejumlah saksi," ujar Anis, dikutip dari Kompas.com (3/7/2025).
Nantinya, Komnas HAM akan merilis laporan kasus Munir ke dalam pelanggaran HAM berat atau bukan.
Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
(Sumber: Kompas.com/ Lidia Pratama Febrian, Singgih Wiryono, Tri Indriawati | Editor: Abdul Haris Maulana, Jessi Carina, Tri Indriawati)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini