KOMPAS.com - Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Penetapan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) setelah sebelumnya penyidik memeriksa Nadiem sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Baca juga: Media Asing Soroti Penetapan Tersangka Nadiem Makarim, Apa Kata Mereka?
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Sehari setelahnya, melalui keterangan kuasa hukumnya, Nadiem mengaku bahwa dia tidak menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tersebut.
Lantas, apa yang menyebabkan Nadiem Makarim menjadi tersangka korupsi Chromebook?
Baca juga: 5 Peran Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim
Alasan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dijelaskan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nurcahyo menyampaikan bahwa Nadiem telah melanggar aturan dalam kasus korupsi tersebut, setidaknya ada tiga aturan.
"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," kata Nurcahyo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Kata GoTo Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
Adapun beberapa tindakan yang menyebabkan Nadiem melanggar aturan-aturan tersebut di atas adalah membuat kesepakatan dengan Google.
Baca juga: Peran Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook yang Diungkap Kejagung
Kemudian, tim teknis diminta membuat kajian yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS, hingga menerbitkan peraturan yang mendukung spesifikasi tersebut.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujar Nurcahyo.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.